Dua orang wanita tewas ditabrak mobil Daihatsu Xenia di Jalan Raya Candi, Sidorjo, Jawa Timur. Sopir mobil ternyata positif mengonsumsi narkotika.Dikutip dari detikJatim, Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, mobil bernopol N-1307-IW yang dikemudikan IF (38) melaju dari arah selatan ke utara. Saat di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menghantam sepeda listrik dan sepeda angin yang berada di sisi kiri jalan."Yang bersangkutan sudah kami tahan. Kami kenakan pasal penggunaan narkotika dan kelalaian berkendara yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia," kata Yudhi kepada detikJatim melalui telepon, Rabu (25/3/2026). Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pengemudi dalam pengaruh narkotika. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine terhadap sopir."Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif mengandung narkotika jenis sabu," jelas Yudhi.Sopir sempat mengaku mengonsumsi sabu sekitar 10 hari sebelum kejadian. Namun berdasarkan keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan, penggunaan narkotika tersebut diperkirakan paling lama 4 hari sebelumnya."Pengakuan sopir sekitar 10 hari, tapi dari hasil medis kemungkinan penggunaan terakhir sekitar 4 hari," tambahnya.Praktisi keselamatan berkendara, Erreza Hardian menjelaskan bahwa ketika sedang berkendara dalam kondisi mabuk terkena pengaruh minuman keras hingga obat-obatan terlarang merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai impaired driving. Pengemudi yang meminum alkohol bakal terganggu kesadarannya sehingga sangat berbahaya saat mengemudi."Impaired Driving adalah kondisi mengemudi di bawah pengaruh alkohol (miras) bahkan obat-obatan, akan punya ciri penglihatan kurang, sulit konsentrasi serta refleks sangat buruk," kata dia saat dihubungi detikcom beberapa waktu yang lalu.Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kendaraan, pengemudi kendaraan bermotor seharusnya mengendarai dengan wajar dan penuh konsentrasi.