Komunitas motor gede (moge) Hogers Indonesia memberikan pernyataan terkait kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang anak bernama J di Toraja Utara, pada Kamis (30/4/2026) lalu. Pihak organisasi menyampaikan permohonan maaf mendalam dan menegaskan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan."Mewakili seluruh jajaran pengurus dan anggota Hogers Indonesia, dengan kerendahan hati yang paling dalam, kami menyampaikan rasa duka cita dan penyesalan yang teramat dalam atas musibah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan berpulangnya ananda J," Yudi Djadja Director Hogers Indonesia dalam pernyataan tertulis resminya.Hogers Indonesia menegaskan bahwa anggotanya yang terlibat telah bersikap kooperatif sejak awal kejadian. Pihaknya tetap patuh dalam proses penegakan hukum yang ditangani oleh pihak Kepolisian. "Kami menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.Selain jalur hukum formal, Hogers Indonesia berkomitmen untuk mengikuti mekanisme penyelesaian secara adat. Mereka menyadari masyarakat Toraja memiliki nilai-nilai kekerabatan yang luhur, sehingga organisasi berkomitmen untuk tunduk pada kearifan lokal yang berlaku bagi keluarga besar korban."Kami berkomitmen penuh untuk terus menjalin komunikasi kekeluargaan dengan tulus, serta menghormati dan tunduk pada setiap tahapan penyelesaian berdasarkan kearifan adat istiadat setempat," sambungnya.Hogers Indonesia saat ini tengah melakukan evaluasi internal. Langkah ini dilakukan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan, sekaligus memastikan tanggung jawab moral anggota tetap terpenuhi."Fokus utama kami saat ini adalah memastikan anggota kami memenuhi seluruh kewajiban moral dan kooperatif dengan aparat berwenang. Bersamaan dengan itu, organisasi juga tengah menjalankan proses evaluasi internal terkait peristiwa ini, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di organisasi kami," tulisnya.Terakhir, pihak komunitas memohon agar publik tidak menyebarkan dokumentasi berupa foto atau video lokasi kejadian tanpa sensor demi menjaga privasi dan meminimalisir trauma keluarga."Kami memohon empati bersama untuk tidak menyebarkan foto maupun video dari lokasi kejadian tanpa sensor, demi menjaga perasaan dan trauma keluarga korban," tutup pernyataan tersebut.kecelakaan maut itu terjadi di Lingkungan Sendana Buntu Pare, Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kamis (30/4) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, RR berkendara bersama rombongan.Kecelakaan terjadi saat korban berdiri di pinggir jalan menyaksikan iring-iringan moge yang melintas di sekitar lokasi. Warga setempat melihat pengemudi moge sempat freestyle dengan posisi tangan lepas setir."Menurut keterangan warga setempat, (moge) sedang dalam kecepatan tinggi kemudian lepas dari setir," ujar Kasat Lantas Polres Toraja Utara Iptu Muhammad Nasrum Sujana dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).Polisi yang mendatangi lokasi kejadian kemudian mengamankan pengendara moge beserta barang bukti motor yang dikendarainya. Belakangan, RR ditetapkan sebagai tersangka."Pengemudi motor Harley Davidson berinisial RR (42) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto kepada wartawan, Selasa (5/5).Saat ini, RR telah ditahan di ruang tahanan Polres Toraja Utara. RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, ujar Kasat Lantas."Polres Toraja Utara memastikan dan berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme serta transparansi dalam memproses seluruh tahapan hukum guna menjamin rasa keadilan bagi semua pihak," ucapnya.