Kasus videografer Amsal Sitepu dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo meluas. Usai menyoroti tidak profesionalnya Kejari Karo dengan menuduh Amsal melakukan mark up, kini DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) menyinggung dugaan gratifikasi yang diterima Kajari Karo dari Bupati Karo."Saya mendapatkan informasi yang cukup, saya khawatir ini terjadi. Saya ingin nanti ini dijawab, kalau ini salah saya mohon dimaafkan. Tetapi karena (informasi) ini masuk, harus Anda jawab ini saudara Kajari," buka Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitandalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta (2/4).Hinca melayangkan pertanyaan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk. Menurut Hinca, ada informasi yang menyebutkan bahwa Kejari Karo mendapatkan sejumlah mobil bantuan dari Bupati Karo. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan. "Apakah benar? Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Karo? Satu, Toyota Kijang Innova BK 1094 S, dipakai Kajari. Nissan Grand Livina BK 1089 S, dipakai Kejaksaan Negeri Karo. Toyota Fortuner BK 1180 S, Toyota Innova, dan seterusnya," cecar Hinca kepada jajaran jaksa Kejari Karo yang hadir di persidangan."Apakah gara-gara ini, sehingga hanya pelaku kreatif yang kalian kejar, cari-cari kesalahan? Penyelenggara negaranya tidak," bilang Hinca.Danke pun tidak menjawab pertanyaan itu. Ia hanya menjawab formalitas, berupa permintaan maaf secara umum dan pernyataan terima kasih kepada kritik dan masukan dari anggota DPR RI di komisi III."Terima kasih bapak pimpinan, saya selaku Kajari Karo, sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian. Kami mohon maaf atas segala kekurangan dan kesilapan kami," kata Danke.Diberitakan sebelumnya, Direktur CV Promiseland Amsal Sitepu dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo di kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim kemudian menyatakan Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas.Setelah vonis bebas Amsal, dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan jaksa Kejari Karo di kasus Amsal Sitepu mencuat. Komisi III DPR pun menggelar rapat dengan Kajari Karo dan jajaran pada Kamis (2/4) untuk mengetahui penanganan kasus tersebut.Kemudian Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak turun tangan mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pihaknya sudah menarik Kajari Karo, Dante Rajagukguk dan para jaksa yang menangani kasus Amsal.