Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo sedang menjadi sorotan buntut kasus 'kriminalisasi' videografer Amsal Sitepu. Tak hanya dikritik karena tidak profesional dalam menuntut Amsal, Kejari Karo juga dituding memiliki konflik kepentingan karena mendapatkan bantuan mobil dari Bupati Karo. Seperti apa klarifikasi Pemerintah Kabupaten Karo?Dalam klarifikasinya di akun Instagram @kominfo.karo, Sekda Kabupaten Karo, Gelora Ginting, menyatakan, bantuan mobil yang diberikan kepada Kejari Karo, statusnya adalah pinjam pakai. Kata Ginting, hal itu sesuai aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 153 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah."Hal ini juga diturunkan dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam hal perjanjian Pinjam Pakai dengan Kejaksaan Negeri Karo ini berdasar surat permohonan Kejaksaan Negeri Karo Nomor B/63/L:19/CPL.3/02/2024 tanggal 1 Februari 2024 perihal permohonan perpanjangan pinjam pakai kendaraan operasional roda empat yang ditindaklanjuti perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan Kejaksaan Negeri Karo, dilakukan pada tahun 2024 dengan nomor 900/1008/BKAD/2024/PRIN/L/219/CPL.3/04/2024 untuk empat unit kendaraan operasional roda empat," ungkap Ginting seperti dilihat detikOto di video akun Instagram @kominfo.karo, Senin (6/4/2026). "Demikian yang bisa kami sampaikan klarifikasi, sehingga, tidak muncul tafsiran-tafsiran yang berbeda di masyarakat maupun media online maupun media sosial. Terima kasih, mejuah-juah," terang Ginting.Diberitakan sebelumnya, usai menyoroti tidak profesionalnya Kejari Karo dengan menuduh Amsal Sitepu melakukan mark up, sekarang DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) menyinggung dugaan gratifikasi yang diterima Kajari Karo dari Bupati Karo."Saya mendapatkan informasi yang cukup, saya khawatir ini terjadi. Saya ingin nanti ini dijawab, kalau ini salah saya mohon dimaafkan. Tetapi karena (informasi) ini masuk, harus Anda jawab ini saudara Kajari," buka Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta (2/4).Hinca melayangkan pertanyaan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Menurut Hinca, ada informasi yang menyebutkan bahwa Kejari Karo mendapatkan sejumlah mobil bantuan dari Bupati Karo. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan."Apakah benar? Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Karo? Satu, Toyota Kijang Innova BK 1094 S, dipakai Kajari. Nissan Grand Livina BK 1089 S, dipakai Kejaksaan Negeri Karo. Toyota Fortuner BK 1180 S, Toyota Innova, dan seterusnya," cecar Hinca kepada jajaran jaksa Kejari Karo yang hadir di persidangan."Apakah gara-gara ini, sehingga hanya pelaku kreatif yang kalian kejar, cari-cari kesalahan? Penyelenggara negaranya tidak," bilang Hinca.[Gambas:Instagram]