Penggunaan bahu jalan tol masih sering disalahgunakan oleh sebagian pengemudi, terutama saat terjadi kepadatan lalu lintas. Padahal, bahu jalan bukan jalur tambahan yang bisa digunakan untuk menyalip kendaraan atau menghindari kemacetan. Selain berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai aturan juga dapat menghambat kendaraan darurat yang sedang menjalankan tugas. Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), mengatakan penggunaan bahu jalan tol hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang bersifat darurat. "Pengemudi diperbolehkan menggunakan bahu jalan hanya dalam kondisi darurat. Misalnya ada masalah pada kendaraan dan butuh perbaikan, seperti mengganti ban atau overheat," katanya kepada Kompas.com, Senin (1/6/2026). Polisi mengamankan kendaraan yang melakukan tabrak lari di Jalan Tuparev di jalan tol Jakarta - Japek, Sabtu (11/4/2026). Menurut Marcell, fungsi utama bahu jalan adalah sebagai area berhenti sementara ketika terjadi keadaan darurat yang membuat kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan secara normal. "Fungsi utama bahu jalan adalah untuk berhenti dalam kondisi darurat, seperti mobil mogok, ban pecah, atau jika pengemudi mengalami kondisi medis yang tidak memungkinkan melanjutkan perjalanan," kata Marcell. Ia menambahkan, penyalahgunaan bahu jalan untuk menyalip kendaraan atau menghindari kemacetan dapat mengganggu akses kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, maupun kendaraan derek yang sedang bertugas. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut bahkan dapat memperlambat proses penanganan kecelakaan atau keadaan darurat di ruas tol. Selain itu, pengemudi yang berhenti di bahu jalan juga wajib memperhatikan prosedur keselamatan agar tidak menimbulkan risiko kecelakaan lanjutan. "Berhenti di bahu jalan juga harus mengikuti prosedur. Minimal dengan menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman agar kendaraan lain bisa mengantisipasi keberadaan kita," ujar Marcell. Secara hukum, penggunaan bahu jalan tol telah diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bahu jalan hanya diperuntukkan bagi: Kendaraan yang berhenti karena keadaan darurat Kendaraan petugas yang melakukan perawatan atau pengawasan jalan tol Kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan petugas penanganan kecelakaan Artinya, pengemudi tidak diperbolehkan menggunakan bahu jalan untuk mempercepat perjalanan, mendahului kendaraan lain, atau menghindari antrean saat macet. Pelanggaran terhadap aturan penggunaan bahu jalan juga memiliki konsekuensi hukum. Sanksinya diatur dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi yang menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan tol, sekaligus memastikan kendaraan darurat dapat bergerak tanpa hambatan ketika dibutuhkan. Karena itu, pengemudi sebaiknya tidak menganggap bahu jalan sebagai jalur alternatif saat macet. Selain melanggar aturan, kebiasaan tersebut juga dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang