Perilaku berkendara pengguna motor di jalan raya Indonesia masih menjadi perhatian besar pengamat keselamatan berkendara. Salah satu kebiasaan buruk yang sudah dianggap lumrah dan sangat sering dijumpai adalah tindakan menyalip atau mendahului kendaraan lain dari sebelah kiri. Bahkan, perilaku ini tidak hanya dilakukan di jalur lurus, melainkan juga saat jalanan sedang menikung. Padahal, dari segi regulasi dan keselamatan, tindakan ini memiliki aturan ketat dan risiko fatalitas yang tinggi. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit sepeda motor dan sebuah truk kontainer terjadi di ruas Jalan Raya Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada Selasa (3/2/2026) sore. Insiden ini mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian setelah gagal mendahului kendaraan besar tersebut. Secara hukum, aturan mengenai tata cara mendahului bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 109. Pada Pasal 109 Ayat (1) menegaskan bahwa: "Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup." Artinya, pengendara motor pada dasarnya diwajibkan menyalip dari sisi kanan. Pengecualian hanya diberikan pada Pasal 109 Ayat (2) yang berbunyi: "Dalam keadaan tertentu, Pengemudi dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan..." Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu memaparkan bahwa jika seluruh pengguna jalan sudah memiliki budaya tertib lalu lintas yang tinggi, tindakan mendahului dari sisi kiri sama sekali tidak bisa dibenarkan. Namun, realitas di lapangan sering kali memaksa terjadinya pengecualian tersebut. "Tapi di Indonesia, budayanya bukan budaya tertib. Sehingga dalam konteks keselamatan bagi kita dan pengguna jalan lain, jalur kiri mau tidak mau diperbolehkan dalam hal ini, tetapi harus dilakukan dengan penuh kewaspadaan dan hati-hati," ujar Jusri kepada Kompas.com, Minggu (31/5/2026). Jusri menambahkan, kondisi tidak tertib ini dipicu oleh banyaknya kendaraan lambat, seperti truk atau mobil penumpang, yang justru bertahan di lajur kanan. Kondisi dinamis inilah yang memaksa pengendara lain, termasuk pemotor, mengambil keputusan mendahului dari kiri demi keselamatan. Namun, Jusri memberikan catatan keras khusus untuk pengguna roda dua karena adanya ketimpangan kebiasaan yang masif di aspal jalan raya. "Budaya menyalip dari kanan khusus pengguna motor itu sangat jarang. Bisa dibilang perbandingannya 10 banding 1; yang menyalip dari kanan itu sedikit sekali, hampir semuanya menyalip dari kiri," kata Jusri. Menyalip dari sisi kiri sangat berbahaya karena area blind spot di sebelah kiri jauh lebih luas. Ketika pemotor nekat masuk ke sisi dalam tikungan, risiko terjepit atau terlindas menjadi sangat besar jika kendaraan di depan tiba-tiba bermanuver. Oleh karena itu, Jusri mengingatkan jika memang terpaksa menyalip dari kiri akibat adanya hambatan di lajur kanan, pastikan situasinya benar-benar aman dan jangan berada di area blind spot kendaraan di depan terlalu lama. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang