Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Berbeda, Begitu Juga dengan Syarat dan Biayanya SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan 5 tahunan, agar kendaraan tetap legal saat dioperasikan di jalan. Perpanjang STNK tahunan hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sementara, perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan perlu melakukan cek fisik di Samsat, dan ada biaya tambahan penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB). Perpanjang STNK wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan, jika tidak, akan dikenakan denda, dan sanksi dapat terakumulasi sesuai tahun yang berjalan. Syarat Perpanjang Tahunan Pemohon perlu datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan. Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dibawa ketika akan melakukan perpanjangan STNK, di antaranya : KTP asli tertera di STNK BPKB asli dan fotokopi STNK asli dan fotokopi Surat kuasa apabila diwakilkan Untuk kendaraan milik perusahaan maka wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan Fatmawati (27) saat menunjukkan plat nomor dan stnk motornya yang baru diperbarui di loket pengambilan plat nomor Samsat Karanganyar, Jumat (11/5/2025) Biaya Resmi Biaya perpanjang STNK tahunan meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Tarif PKB setiap daerah berbeda, dan ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk setiap kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis dan kategori jumlah roda kendaraan. Sementara, nominal tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Sebagai contoh, motor dengan mesin 50-250 cc membayar Rp 35.000, kendaraan sedan, mini bus, jip, dan sejenisnya Rp 143.000. Syarat Perpanjang 5 Tahunan Sementara, untuk persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan, yaitu: STNK asli BPKB asli dan fotokopi KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK dan BPKB Kendaraan yang akan diganti pelatnya (harus dicek nomor rangka dan mesin) Biaya perpanjang STNK 5 tahunan motor atau mobil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia: Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sebesar Rp 100.000 Perpanjangan STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, sebesar Rp 200.000 Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 25.000 Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 50.000 Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 60.000 Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 100.000 Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 225.000 Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 375.000 Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!