Perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan bukan sekadar bayar pajak biasa. Proses ini juga mencakup penggantian pelat nomor (TNKB) serta penerbitan STNK baru. Karena itu, ada sejumlah syarat dan tahapan yang perlu diperhatikan agar prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan. Berbeda dengan pajak tahunan yang bisa dilakukan secara online, perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan pemilik kendaraan datang langsung ke kantor Samsat. Seorang petugas Samsat Cianjur, Jawa Barat, tengah mengecek fisik kendaraan yang hendak melakukan pemuthan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Hal ini karena ada proses penting berupa cek fisik kendaraan, yang meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. Secara umum, dokumen yang harus disiapkan tergolong standar, namun sering kali justru di sinilah banyak pemilik kendaraan mengalami kendala. Syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK lima tahunan meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik lama sesuai data kendaraan. Jika diwakilkan, juga diperlukan surat kuasa, dan kendaraan wajib dibawa untuk proses cek fisik. Cara bayar pajak STNK online lewat SIGNAL Samsat. Hal penting yang sering terlewat adalah soal kepemilikan kendaraan. Perpanjang STNK 5 tahunan tetap membutuhkan KTP pemilik lama. Kalau tak ada, maka solusinya hanyalah balik nama. Artinya, jika kendaraan sudah berpindah tangan tetapi belum dilakukan proses balik nama, pemilik baru akan kesulitan saat ingin memperpanjang STNK lima tahunan. Prosesnya sendiri dimulai dari cek fisik kendaraan di area Samsat. Setelah itu, hasil gesek nomor rangka dan mesin diserahkan bersama dokumen ke loket pendaftaran. Warga mengantre membayar pajak di kantor Samsat Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya, Rabu (1/10/2025). Selanjutnya, pemilik kendaraan tinggal menunggu proses verifikasi sebelum melakukan pembayaran. Biaya yang harus dibayarkan biasanya terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, serta biaya penerbitan pelat nomor baru. Ilustrasi STNK. Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan November 2025, mana saja? Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK lima tahunan: STNK asli dan fotokopi - BPKB asli dan fotokopi - KTP asli pemilik lama sesuai data kendaraan - Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan) - Kendaraan wajib dibawa untuk proses cek fisik KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang