Masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang belum memahami perbedaan antara pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan perpanjangan STNK lima tahunan. Padahal, kedua layanan administrasi kendaraan tersebut memiliki fungsi, syarat, serta prosedur yang berbeda, meskipun sama-sama berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kesalahan memahami perbedaan ini membuat pemilik kendaraan datang ke Samsat tanpa persiapan dokumen yang lengkap. Kasat Lantas Polres Demak AKP Thoriq Aziz mengatakan, ada perbedaan mendasar di antara pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan lima tahunan. “Untuk pengesahan tahunan terkait pembayaran pajak tahunan kendaraan. Sedangkan lima tahunan selain membayar pajak tahunan, juga pergantian STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” ucap Thoriq saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Ilustrasi STNK. Samsat Keliling Solo Januari 2026 beroperasi setiap hari, dari pagi hingga malam. Cek jadwal lengkap lokasi dan jam layanan perpanjang pajak kendaraan. Selain itu, perbedaan juga ada pada syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan lima tahunan. Adapun dokumen yang diperlukan untuk pengesahan STNK tahunan, sebagai berikut: Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha) STNK asli Surat Kuasa (apabila diwakilkan) Bukti pelunasan PKB (BBN-KB) dan SWDKLLJ tahun terakhir yang tertera pada notice pajak. Jika syarat tersebut sudah dilengkapi, lanjutkan proses pengesahan STNK tahunan seperti berikut ini: Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP Cek dan memasukkan data ke sistem ERI Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ Pencetakan SKPD (notice pajak) Pengesahan STNK Penyerahan STNK. Setelah proses pengesahan STNK, pemilik kendaraan dikenai tarif sesuai dengan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang sudah ditetapkan. Suasana hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor UPPD Samsat Blora, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025) Sementara itu, dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan meliputi : Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha) STNK asli BPKB asli Surat kuasa (jika diwakilkan) Hasil cek fisik kendaraan Kemudian, untuk tahapan Perpanjangan STNK 5 Tahunan yaitu: Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP pemilik kendaraan dengan membawa seluruh persyaratan Pemeriksaan dan penelitian STNK serta BPKB sesuai identitas pemilik Pelaksanaan cek fisik kendaraan, meliputi pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan Pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan berdasarkan KTP, STNK, BPKB, dan hasil cek fisik Pengecekan serta input data kendaraan ke sistem ERI Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ, serta pencetakan SKPD (notice pajak) Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNBP Pencetakan STNK dan TNKB (pelat nomor) Penyerahan STNK dan TNKB kepada pemilik kendaraan Pemilik kendaraan juga dikenakan tarif perpanjangan STNK 5 tahunan yang sesuai dengan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP yang sudah ditetapkan. PNBP juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP. Berikut rinciannya: STNK roda dua: Rp 100.000 STNK roda empat: Rp 200.000 TNKB roda dua: Rp 60.000 TNKB roda empat: Rp 100.000 Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang