
Masyarakat tak perlu repot datang ke Samsat hanya untuk mengesahkan atau memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), proses pengesahan STNK bisa dilakukan secara online langsung dari ponsel, baik untuk kendaraan atas nama sendiri maupun atas nama orang lain yang masih dalam satu kartu keluarga (KK).
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan,pengesahan STNK atas nama orang lain dapat dilakukan selama masih sekeluarga atau dalam satu kartu keluarga (KK).
Cara bayar pajak kendaraan secara online di Tokopedia setelah mendapat kode bayar dari aplikasi SIGNAL atau aplikasi Samsat masing-masing daerah
Masyarakat yang ingin melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain dapat menyiapkan beberapa data, seperti:
- Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
- Nama pemilik kendaraan
- Nomor induk kependudukan (NIK)
- E-KTP
- Nomor rangka lima digit terakhir
Jika sudah dilengkapi, masyarakat dapat mengikuti pendaftaran SIGNAL agar dapat melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain secara online, dengan cara berikut:
Ilustrasi aplikasi SIGNAL. Cara perpanjang STNK secara online.
1. Registrasi Akun pada aplikasi SIGNAL pakai data-data kamu
2. Ikuti langkah-langkah registrasinya dengan benar
3. Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
4. Pilih Pemilik Kendaraan Bermotor "Milik Keluarga Satu KK"
5. Masukkan NIK & Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan Bermotor
6. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
7. Klik tombol "LANJUT"
8. Akan tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan
Jika sudah melakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL, Anda bisa melanjutkan ke proses pengesahan STNK atas nama orang lain (keluarga dalam satu KK) dengan langkah berikut:
1. Pilih tombol simbol “+” (tambah) untuk memasukkan data kendaraan.
2. Akan muncul form tambah dokumen data kendaraan.
3. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom “Pemilik Kendaraan”.
- Jika kendaraan milik istri, anak, atau anggota keluarga lain dalam satu KK, pilih opsi “Milik Keluarga Satu KK”.
4. Masukkan nomor NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom yang tersedia.
5. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin.
6. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP.
7. Klik tombol “Lanjut”.
8. Akan muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
9. Konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman, lalu lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia.
10. Setelah dokumen berhasil ditambahkan, akan muncul opsi pengiriman dokumen:
- E-TBPKP dikirim melalui kantor pos, atau
- Dicetak secara mandiri melalui aplikasi.
11. Perlu diketahui:
- Pengesahan STNK online hanya berlaku untuk pengesahan tahunan.
- Dokumen fisik yang dikirimkan hanya berupa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
12. Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”, kemudian pilih “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran.
13. Pilih salah satu bank untuk melakukan pembayaran, lalu klik “Lanjut”.
14. Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan, kemudian klik “Lanjut”.
15. Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang dipilih atau bayar langsung ke teller bank (Mandiri, BRI, BNI, atau BTN).
16. Bagi pemohon yang memilih opsi cetak mandiri, dokumen E-TBPKP dan E-Pengesahan (barcode) dapat dicetak dari halaman utama aplikasi dengan memilih menu “E-TBPKP” dan “E-Pengesahan”.
Dengan adanya layanan pengesahan STNK online melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat kini tak perlu lagi datang ke Samsat untuk mengurus perpanjangan tahunan.
Prosesnya cepat, mudah, dan bisa dilakukan di mana saja, termasuk untuk kendaraan milik anggota keluarga yang masih dalam satu kartu keluarga (KK).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.Source: Pengesahan STNK Atas Nama Orang Lain Kini Bisa Online