Di pasar kendaraan bekas, satu hal ini masih sering dianggap remeh adalah kepemilikan STNK masih atas nama orang lain. Bagi banyak pembeli, yang penting motor atau mobil bisa dipakai dan pajak masih hidup. Urusan balik nama sering ditunda, bahkan diabaikan, apalagi kalau penjualnya sudah dikenal atau unitnya tergolong murah. Padahal, di balik kelihatannya “aman-aman saja”, kondisi ini menyimpan risiko hukum dan administrasi yang tidak kecil, terutama di era penegakan hukum digital seperti sekarang. Polisi menjelaskan perbedaan STNK asli dengan STNK palsu yang dicetak sindikat negara kekaisaran Sunda Archipelago. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan tersangka, termasuk jenderal muda dalam kekaisaran tersebut. Salah satu yang paling sering menimbulkan masalah adalah tilang elektronik atau ETLE. Ketika kendaraan berpindah tangan tapi data kepemilikannya tidak diubah, sistem tetap menganggap pemilik lama sebagai pihak yang bertanggung jawab. “Banyak kendaraan sudah dijual, tapi ketika pemilik baru melanggar, surat tilangnya dikirim ke pemilik lama, karena di data kami masih tercatat pemilik lama,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, kepada Kompas.com (11/1/2026). Akibatnya, yang menerima surat pelanggaran justru orang yang sudah lama tidak memegang kendaraan itu. Di sisi lain, pemilik baru bisa saja merasa aman karena tidak pernah menerima surat apa pun, padahal pelanggaran tetap tercatat di sistem. Konflik pun mudah muncul. Pemilik lama merasa dirugikan, pemilik baru kebingungan, sementara data di kepolisian tetap mengacu pada nama yang tercantum di STNK dan BPKB. Sebagian orang mencoba jalan pintas, yakni dengan meminjam KTP pemilik lama untuk mengurus pengesahan STNK atau pajak di Samsat. Ilustrasi blokir STNK motor di kantor Samsat Secara teknis, ini memang masih bisa dilakukan. Namun, menurut Wibowo, cara ini hanya menunda masalah, bukan menyelesaikannya. “Untuk pengesahan di Samsat mungkin bisa, tapi untuk ETLE, klaim asuransi, dan urusan hukum lainnya, itu tetap bermasalah. Ujung-ujungnya merepotkan konsumen sendiri,” kata dia. Dalam praktiknya, pemilik baru jadi tergantung pada orang lain untuk urusan yang seharusnya menjadi haknya sendiri. Ilustrasi STNK. Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan November 2025, mana saja? Mulai dari perpanjangan pajak, urusan tilang, sampai ketika kendaraan terlibat perkara hukum atau kecelakaan, semua akan kembali ke nama yang tercantum di dokumen. Di era sistem terintegrasi seperti sekarang, identitas pemilik kendaraan bukan lagi sekadar formalitas. STNK menjadi dasar untuk tilang elektronik, klaim asuransi, hingga pembuktian hukum. Selama STNK masih atas nama orang lain, selama itu pula pemilik baru berada di posisi rawan. Jadi, meskipun kendaraan ada di garasi sendiri, apabila namanya belum tercantum di STNK, risikonya tetap ada. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang