Mitsubishi Xpander tahun 2018 dilelang mulai Rp 65 jutaan. Kondisinya terlihat masih mulus dan juga dilengkapi BPKB dan STNK.Kejaksaan Negeri Barito Selatan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya akan melakukan lelang barang sita eksekusi berupa satu unit Mitsubishi Xpander dengan pelat nomor KH 1178 DA. Dalam lembar pengumuman diketahui, Xpander tersebut merupakan lansiran tahun 2018. Dari foto-foto yang dibagikan laman lelang.go.id, terlihat kondisinya masih cukup mulus khususnya di bagian interior. Sementara bagian eksterior ada seperti bekas stiker di bagian kap depannya.Mobil itu juga disertai dengan BPKB dan juga STNK. Mobil ini ditawarkan dengan harga mulai dari Rp 65,297 juta. Kalau tertarik ikutan lelang mobil ini, kamu harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 32.648.500. Lelang bakal dilaksanakan pada Jumat, 17 April 2026 dengan cara penawaran open bidding. Penawaran masih bisa dilakukan hingga Jumat, 17 April 2026 pukul 10.15 WIB (sesuai waktu server).Peserta lelang dapat melakukan pemeriksaan atas Obyek Lelang (Open House) yang dapat dilihat setiap hari di Rupbasan Kelas 1 Palangka Raya (Gudang ST. Burhanuddin) Jalan RA Kartini, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.Nah kalau mau ikutan lelang, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi.- Melakukan pendaftaran di website https://portal.lelang.go.id dan/ https:// lelang.go.id b.- Menyetorkan uang jaminan penawaran lelang ke rekening Virtual Account (VA) masing-masing peserta dan sudah harus efektif 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang (tidak boleh dicicil);- Obyek lelang di atas dijual dengan kondisi apa adanya dan peserta lelang dianggap telah mengetahui Obyek Lelang yang ditawar berikut keadaannya segala cacat / kekurangannya dan segala resiko serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan / atau kepemilikan atas Obyek Lelang dimaksud;- Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 3% dari harga terbentuk lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran Lelang disetor ke Kas Negara.- Uang jaminan penawaran lelang dari peserta lelang yang tidak memenangkan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada tiap bank;- Pelaksanaan lelang dapat ditunda / dibatalkan sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan Peserta Lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab Peserta Lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua Hak untuk menuntut / menggugat / melaporkan Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Barito Selatan selaku penjual / KPKNL Palangka Raya selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pembatalan / penundaan / pelaksanaan Lelang dengan alasan apapun juga.