Membeli mobil atau motor bekas memang sering terasa lebih emnarik. Harga lebih miring, kondisi masih layak, dan prosesnya cepat. Namun di balik kemudahan itu, banyak konsumen yang tanpa sadar menyimpan masalah besar, yaitu BPKB masih atas nama pemilik lama. Bagi sebagian orang, ini dianggap sepele. Selama STNK bisa diperpanjang dan kendaraan bisa dipakai harian, urusan balik nama kerap ditunda. Pasar mobil bekas diklaim lesu pada 2025 Padahal, dari sisi hukum dan administrasi, kondisi ini menyimpan berbagai risiko serius yang bisa merugikan pemilik baru di kemudian hari. Salah satu risiko terbesar adalah kendaraan diblokir oleh pemilik lama. Praktik ini cukup sering terjadi, terutama ketika pemilik lama ingin membeli kendaraan baru dan menghindari pajak progresif. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengingatkan, dampaknya justru akan dirasakan oleh pemilik baru. Ilustrasi BPKB motor. BPKB Elektronik Mulai Diterapkan 2025 “Kalau kendaraan sudah diblokir atas permohonan pemilik lama, maka saat pengesahan atau perpanjangan pajak akan tertolak. Status KTP pemilik baru tidak sesuai dengan dokumen,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (11/1/2026). Artinya, ketika pemilik baru datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK atau memperpanjang pajak lima tahunan, sistem akan menolak karena identitas di KTP tidak cocok dengan data kendaraan. Masalah ini bisa makin rumit ketika kendaraan tersebut dilindungi asuransi. Banyak orang baru menyadari betapa pentingnya balik nama saat musibah terjadi, misalnya kecelakaan, kehilangan, atau kerusakan berat. Ilustrasi BPKB Elektronik 2025. Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syarat dan Prosedurnya Wibowo menegaskan bahwa dalam dunia kendaraan bermotor, BPKB adalah kunci utama kepemilikan. “BPKB itu hanya untuk satu kepemilikan. Kalau tangan pertama Bowo, maka BPKB itu hanya milik Bowo. Kalau kepemilikan berganti, wajib ganti BPKB,” ucap dia. Karena BPKB juga menjadi dasar hukum dan agunan kendaraan, maka perusahaan asuransi akan selalu mencocokkan identitas pemilik di dokumen dengan pihak yang mengajukan klaim. Klaim asuransi mobil Jika nama di BPKB masih pemilik lama, sementara yang mengeklaim adalah pemilik baru, peluang klaim ditolak atau tidak disetujui menjadi sangat besar. Dalam situasi seperti ini, konsumen berada di posisi lemah. Kendaraan rusak atau hilang, premi sudah dibayar, tetapi hak klaim tidak bisa dicairkan hanya karena administrasi tidak pernah dibereskan sejak awal. Itulah sebabnya balik nama bukan sekadar formalitas. Ia adalah perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan. Tanpa balik nama, pemilik baru sebenarnya hanya memegang fisik kendaraan, bukan kepemilikannya secara sah. Ilustrasi BPKB. Korlantas pastikan BPKB fisik masih berlaku, meski ada versi digital yang menawarkan keamanan lebih tinggi dan integrasi data. Di tengah maraknya transaksi mobil dan motor bekas, pesan Dirregident Korlantas Polri ini menjadi pengingat penting, yakni jangan menunggu sampai bermasalah baru mengurus dokumen. Karena ketika urusan pajak tertolak atau klaim asuransi gagal, yang dirugikan bukan penjual, melainkan pembeli. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang