Di tengah maraknya transaksi mobil dan motor bekas, urusan balik nama kerap dianggap sekadar formalitas. Selama kendaraan bisa dipakai dan pajak masih bisa dibayar, banyak orang merasa tak perlu repot mengurus perubahan identitas kepemilikan. Padahal, di balik kemudahan itu, ada risiko besar yang mengintai jika dokumen kendaraan masih atas nama pemilik lama. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan bahwa praktik membeli kendaraan bekas tanpa balik nama masih sangat umum terjadi di masyarakat. ilustrasi syarat dan cara balik nama kendaraan. Akibatnya, STNK dan BPKB tetap tercatat atas nama penjual, sementara kendaraan sudah berpindah tangan ke pemilik baru. Situasi ini, kata dia, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan memicu berbagai persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari. “Kalau kendaraan itu secara fisik sudah milik si B, tapi secara dokumen masih atas nama si A, maka harus disesuaikan. Artinya wajib dibalik nama,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (11/1/2026). biaya balik nama mobil dan tata cara mengurus serta persyaratannya Wibowo menjelaskan bahwa Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), khususnya Pasal 61 dan Pasal 62, secara tegas mengatur bahwa setiap kendaraan yang diregistrasi wajib disertai identitas asli pemiliknya. Dengan kata lain, data kendaraan dan data pemilik harus sinkron di dalam sistem kepolisian. Implikasinya terasa langsung ketika pemilik baru ingin mengurus administrasi rutin. Saat melakukan pengesahan STNK tahunan atau perpanjangan pajak lima tahunan, sistem akan mencocokkan identitas di KTP dengan data di STNK dan BPKB. Jika tidak sesuai, prosesnya akan otomatis tertolak. Ilustrasi BPKB Elektronik 2025. Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syarat dan Prosedurnya “Kalau KTP-nya si B, tapi dokumen ranmornya si A, itu pasti tertolak di sistem,” ucap Wibowo. Masalah tidak berhenti di situ. Dalam praktiknya, banyak kendaraan bekas yang kemudian diblokir oleh pemilik lama setelah transaksi terjadi. Biasanya, langkah ini diambil agar penjual tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru. Namun yang menanggung akibatnya justru pemilik baru. Begitu kendaraan diblokir, seluruh urusan pengesahan dan perpanjangan pajak akan terganjal. Warga mengantre membayar pajak di kantor Samsat Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya, Rabu (1/10/2025). “Kalau kendaraan sudah diblokir atas permohonan pemilik lama, maka saat pengesahan atau perpanjangan pajak akan tertolak. Status KTP pemilik baru tidak sesuai dengan dokumen,” kata dia. Situasi ini membuat pemilik baru berada di posisi serba sulit. Kendaraan ada di tangan, tetapi secara administratif seolah bukan miliknya. Tidak bisa mengesahkan STNK, tidak bisa memperpanjang pajak, dan berpotensi bermasalah jika suatu hari harus berurusan dengan penegakan hukum atau klaim asuransi. Ilustrasi biaya mutasi motor termasuk biaya mutasi dan balik nama motor. Itulah sebabnya, balik nama seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari transaksi kendaraan bekas. Proses ini bukan sekadar mengganti nama di selembar kertas, melainkan memastikan bahwa hak kepemilikan, kewajiban pajak, dan perlindungan hukum benar-benar melekat pada orang yang memegang kendaraannya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang