Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Layanan ini memudahkan masyarakat, termasuk bagi yang ingin mengesahkan STNK atas nama orang lain, selama masih dalam satu keluarga atau satu kartu keluarga (KK). Dengan menyiapkan data yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur di aplikasi SIGNAL, proses pengesahan STNK dapat dilakukan dengan lebih praktis dan cepat. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau mengatakan, pengesahan STNK atas nama orang lain dapat dilakukan selama masih sekeluarga atau dalam satu kartu keluarga (KK). Cara daftar akun SIGNAL samasat digital. Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain dapat menyiapkan beberapa data sebagai berikut:Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) Nama pemilik kendaraan Nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP Nomor rangka lima digit terakhir Email. Apabila data yang dibutuhkan sudah lengkap, masyarakat bisa mengikuti pendaftaran pada aplikasi Signal agar bisa melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain secara online. Adapun caranya, sebagai berikut: Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store. Buka aplikasi SIGNAL, lalu klik "Daftar di sini". Isi data diri, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi. Unggah foto KTP sesuai ketentuan. Lakukan verifikasi wajah mengikuti instruksi di aplikasi. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS. Lakukan verifikasi dengan mengeklik tautan yang dikirimkan ke email. Setelah verifikasi selesai, kembali masuk ke aplikasi SIGNAL. Klik menu "Masuk/Daftar". Masukkan nomor ponsel dan kata sandi yang telah didaftarkan. Pilih menu layanan yang dibutuhkan sesuai keperluan. Kemudian, berikut langkah-langkah pengesahan STNK tahunan online melalui aplikasi Signal atas nama orang lain: Buka aplikasi SIGNAL dan pastikan akun sudah terdaftar serta aktif. Pilih tombol simbol tambah (+) untuk memasukkan data kendaraan. Pilih menu tambah dokumen data kendaraan hingga muncul formulir. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom yang tersedia. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK, pilih opsi milik keluarga satu KK. Masukkan nomor NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor). Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Masukkan NIK pemilik kendaraan. Unggah foto e-KTP pemilik kendaraan. Klik tombol "Lanjut". Akan muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan. Lakukan konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman dokumen. Pilih opsi penerimaan dokumen E-TBPKP, yaitu dikirim melalui kantor pos atau dicetak mandiri. Klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran". Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran. Pilih salah satu bank sebagai metode pembayaran. Klik "Lanjut" dan ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan. Lakukan pembayaran melalui transfer bank atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, atau BTN. Setelah pembayaran berhasil, dokumen E-TBPKP dan E-Pengesahan (barcode) dapat dicetak melalui menu E-TBPKP dan E-Pengesahan di halaman utama jika memilih opsi cetak mandiri. Perlu dicatat, pengesahan STNK online melalui Signal hanya berlaku untuk pengesahan tahunan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang