Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Pemilik kendaraan juga dapat membayar pajak kendaraan atas nama orang lain tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Namun, layanan ini memiliki ketentuan. Pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain secara online hanya dapat dilakukan untuk pengesahan STNK tahunan, dengan syarat pemilik kendaraan masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK). Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/1220/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengesahan STNK secara Elektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf c. Untuk membayar pajak kendaraan atas nama anggota keluarga lain melalui aplikasi SIGNAL, siapkan beberapa data berikut: Cara daftar akun SIGNAL samasat digital. Nomor polisi kendaraan Nama pemilik kendaraan NIK pemilik kendaraan Lima digit terakhir nomor rangka Email aktif Setelah data lengkap, pengguna dapat mendaftarkan kendaraan di aplikasi SIGNAL dengan memilih opsi kendaraan milik keluarga dalam satu KK. Selanjutnya, masukkan data kendaraan sesuai STNK serta identitas pemilik sesuai e-KTP. Setelah data berhasil diverifikasi, pengguna dapat memilih metode pengiriman e-TBPKP dan mendapatkan kode pembayaran. Pembayaran kemudian bisa dilakukan melalui bank yang tersedia menggunakan: ATM Mobile banking Internet banking Teller bank Perlu diketahui, layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK. Sementara itu, penggantian pelat nomor atau proses STNK lima tahunan tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di Samsat.