Masyarakat kini tidak perlu khawatir saat membayar pajak kendaraan bermotor yang terdaftar atas nama orang lain. Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan atau pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan secara online, asalkan pemilik kendaraan masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK). Hal ini dijelaskan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan, pembayaran pajak orang lain bisa dilakukan tapi masih dalam satu KK. “Berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan orang lain atau pengesahan STNK 1 Tahunan dalam satu KK dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi SIGNAL,” ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (11/1/2026). Dia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/1220/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengesahan STNK secara Elektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf c. Sementara itu, untuk melakukan pembayaran pajak tahunan atas nama orang lain yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), berikut langkah-langkahnya: Pertama, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah data penting, seperti: Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) Nama pemilik kendaraan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan Email yang aktif Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL dan BYOND by BSI. Kemudian, untuk pendaftaran aplikasi SIGNAL agar dapat melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain secara online. Berikut ini langkah-langkahnya: Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store. Buka aplikasi, lalu pilih “Daftar di sini”. Isi data pribadi: NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi. Unggah foto KTP. Lakukan verifikasi wajah. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS Lakukan verifikasi email dengan mengeklik tautan yang dikirim ke inbox. Setelah aktif, masuk kembali ke aplikasi dengan klik “Masuk/Daftar”. Masukkan nomor ponsel dan kata sandi, lalu pilih menu layanan yang diperlukan. Selanjutnya, cara pengesahan STNK atas nama orang lain secara online di aplikasi SIGNAL: Pilih tombol simbol tambah untuk memasukkan data kendaraan. Isi form data kendaraan: Nama pemilik kendaraan (sesuai STNK). Jika kendaraan milik keluarga satu KK, pilih opsi yang tersedia. Masukkan NRKB (nomor polisi). Masukkan lima digit terakhir nomor rangka. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP. Klik “Lanjut”, lalu akan muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan. Lakukan konfirmasi data dan pilih alamat pengiriman. Pilih metode pengiriman e-TBPKP: Dikirim via Pos, atau Dicetak mandiri. Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”. Pilih “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran. Pilih salah satu bank (Mandiri, BRI, BNI, BTN). Klik “Lanjut”, kemudian ikuti instruksi pembayaran yang muncul. Setelah pembayaran berhasil, selesaikan transaksi melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau teller bank. Perlu dicatat, pengesahan STNK online hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan ganti pelat lima tahunan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang