Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena seluruh proses dapat dilakukan melalui ponsel. Perlu dicatat, layanan perpanjangan SIM online hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Rumus 90 Hari Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 90 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru. Rincian Biaya bikin SIM A mobil Desember 2025. Sebelum mengajukan perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut: e-KTP SIM lama yang masih berlaku atau akan segera habis masa berlakunya Tanda tangan di atas kertas putih Pas foto berlatar belakang biru berukuran 480 x 640 piksel Saat mengambil foto, pemohon tidak diperbolehkan menggunakan kacamata. Sementara bagi pengguna hijab, disarankan tidak mengenakan hijab berwarna biru agar sesuai dengan ketentuan foto SIM. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan biaya resmi perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Ilustrasi SIM. Cara perpanjang SIM online. Berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM: SIM A: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000 Biaya tersebut belum termasuk beberapa biaya pendukung, yaitu: Tes kesehatan (Rikkes) jasmani, yang biayanya bervariasi sekitar Rp 50.000, tergantung fasilitas kesehatan yang dipilih Tes psikologi, dengan biaya berkisar Rp 37.500 hingga Rp 100.000, tergantung penyedia layanan Biaya administrasi: Rp 10.000 Biaya pengemasan SIM: Rp 15.000 Ongkos kirim apabila memilih layanan pengiriman melalui POS Indonesia Perlu diketahui, sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pemohon wajib mengikuti tes kesehatan melalui e-RIKKES Jasmani dengan langkah-langkah berikut: Kunjungi situs e-RIKKES Jasmani Daftar menggunakan email aktif Lakukan verifikasi wajah Isi data diri secara lengkap Pilih fasilitas kesehatan Tentukan jadwal pemeriksaan Isi formulir kesehatan sesuai kondisi sebenarnya Apabila dinyatakan lolos, hasil tes kesehatan akan dikirim melalui email.Kemudian, untuk cara mengikuti tes psikologi melalui aplikasi epPsi, sebagai berikut: Unduh aplikasi epPsi Registrasi dan lengkapi data diri Lakukan pembayaran sebesar Rp 77.500 Ikuti tes psikologi hingga selesai Hasil tes psikologi akan dikirim melalui email dan berlaku selama enam bulan untuk seluruh golongan SIM. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dengan langkah berikut: Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store Registrasi akun dan lengkapi data diri Lakukan verifikasi e-KTP dan wajah Pilih menu SIM, kemudian klik Perpanjangan SIM Masukkan data SIM dan unggah seluruh dokumen persyaratan Lengkapi biodata pemohon Pastikan hasil tes kesehatan dan psikologi telah terintegrasi Pilih Satpas penerbit SIM Masukkan nomor rekening aktif sebagai rekening pengembalian dana apabila permohonan ditolak Pilih metode pengambilan SIM, baik dikirim ke alamat maupun diambil langsung di Satpas Konfirmasi seluruh data, kemudian lakukan pembayaran Setelah proses selesai, pemohon dapat memantau status permohonan melalui menu Transaksi di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Apabila permohonan perpanjangan SIM ditolak, dana akan dikembalikan ke nomor rekening yang telah didaftarkan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp 10.000 dan biaya transfer antarbank sebesar Rp 6.500.