Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tentu tidak bersifat seumur hidup. Surat ini harus diperpanjang setiap lima tahun sejak tanggal diterbitkan agar tetap sah digunakan di jalan raya. Bagi warga Ibu Kota, proses perpanjangan bisa dilakukan melalui layanan SIM Keliling Jakarta. Pemohon perlu memperhatikan tenggat waktu perpanjangan. Sebab, tidak ada toleransi bagi SIM yang telah melewati masa berlaku. Jika status SIM sudah kedaluwarsa, pemiliknya wajib datang langsung ke kantor Satpas untuk mengikuti prosedur penerbitan dari awal. Perlu dicatat pula, layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara itu, pemegang SIM B tetap harus mengurus perpanjangan di kantor Satpas. Berikut rangkuman informasi lengkap mengenai layanan SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini, Selasa (6/1/2026). Lokasi Samsat Keliling hari ini, Jumat (25/7/2025), di Tangerang, Depok, dan Bekasi. SIM Keliling Jakarta Syarat Perpanjang SIM A dan C KTP yang masih berlaku (salinan) SIM asli beserta fotokopi Surat keterangan kesehatan Bukti lulus tes psikologi Biaya Perpanjang SIM Besaran biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A dikenakan tarif Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun demikian, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Umumnya, tarif tambahan untuk dua layanan tersebut berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 60.000. 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa (6/1/2026) Jakarta Timur: Mall Grand Cakung Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Barat: Mall Citraland Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng Cara Perpanjang SIM Datang ke lokasi SIM Keliling dan melakukan pendaftaran. Mengisi formulir sesuai data diri. Menyerahkan formulir dan seluruh berkas persyaratan. Menunggu antrean pemanggilan petugas. Menjalani proses verifikasi dan tes di dalam kendaraan layanan. Melakukan sesi foto untuk penerbitan SIM baru. Masyarakat diimbau tidak menunda perpanjangan SIM. Apabila masa berlaku terlewat, pemohon harus mengikuti proses penerbitan ulang sebagaimana pembuatan SIM baru. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 ayat (2). Layanan SIM Keliling hanya dapat memproses SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku telah habis, pemohon wajib mengurus dari awal di Satpas. Berdasarkan informasi resmi Polda Metro Jaya, SIM Keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada hari kerja. Samsat Keliling Jakarta Hari Ini Selain SIM Keliling, Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Samsat Keliling Jakarta bagi masyarakat yang hendak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya Sama seperti perpanjangan SIM, layanan Samsat Keliling tidak melayani dokumen yang sudah melewati masa berlaku. Layanan ini khusus untuk pembayaran pajak tahunan, bukan lima tahunan. Pemohon wajib membawa dokumen pendukung seperti STNK asli, KTP, BPKB, serta salinan masing-masing. Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara Halaman Mall Citraland, Jakarta Barat Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, Kota Tangerang Halaman parkir Samsat dan ITC BSD, Serpong Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, Ciledug Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, Ciputat Halaman GTown House Square Gading Serpong, Kelapa Dua Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang