Layanan SIM keliling Jakarta Layanan SIM Keliling pada Selasa, 17 Februari 2026 masih mengalami penyesuaian operasional di sejumlah daerah. Penutupan sementara ini berkaitan dengan libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2026. Untuk wilayah Polda Metro Jaya yang mencakup Jakarta dan Bekasi, pelayanan SIM masih diliburkan hari ini. Penutupan berlaku untuk Satpas, gerai SIM, maupun unit SIM Keliling. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Seluruh layanan tersebut dijadwalkan kembali beroperasi normal mulai Rabu, 18 Februari 2026. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 16–17 Februari tetap diberi kesempatan melakukan perpanjangan pada 18 Februari dengan mekanisme perpanjangan.Apabila melewati tenggat waktu tersebut, pemohon harus membuat SIM baru melalui prosedur penerbitan dari awal. Artinya, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.Berbeda dengan Jakarta dan Bekasi, layanan SIM Keliling di Bogor tetap tersedia untuk perpanjangan SIM A dan C. Lokasi pelayanan berada di Mall BTM dan area parkir Mall Jambu Dua dengan waktu pendaftaran pagi hari.Sementara itu di Bandung, layanan SIM Keliling tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Untuk Selasa, 17 Februari 2026, unit SIM Keliling disiapkan di McD Pasir Koja, Jalan Soekarno Hatta No. 128–130, serta di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok R3.Pada hari-hari berikutnya hingga 21 Februari 2026, titik layanan akan berpindah ke beberapa lokasi lain seperti ITC Kebon Kelapa, Tenth Avenue, The Kings Shopping Centre, BPR KS, dan Metro Indah Mall. Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat untuk melakukan perpanjangan.Selain mobil SIM Keliling, perpanjangan SIM di Bandung juga dapat dilakukan melalui gerai SIM di MPP Kota Bandung dan gerai SIM Botanica. Layanan tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi pemohon yang membutuhkan alternatif lokasi. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Sebagai catatan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan.Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.