Mobil SIM Keliling Layanan SIM Keliling masih menjadi fasilitas yang dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Di akhir pekan, layanan ini kerap menjadi pilihan karena memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. Pada Sabtu, 14 Februari 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan sejumlah unit mobil SIM Keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta. Layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis meski di hari libur. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk melakukan perpanjangan SIM.Untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Anggrek Binus. Adapun warga Jakarta Utara dapat mengurus perpanjangan SIM di LTC Glodok.Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Grand Mall Cakung. Seluruh titik layanan di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan kuota pelayanan yang dibatasi.Selain Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di sejumlah daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat mendatangi King’s Shopping Centre dan Dago Plaza yang mulai melayani sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.Bagi warga Bogor, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam operasional yang lebih panjang, yakni pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sementara itu, masyarakat Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Kantor Kecamatan Bekasi Barat pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Perlu diperhatikan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.