Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga DKI Jakarta pada akhir pekan ini, Minggu (1/2/2026). Meski demikian, operasional layanan pada akhir pekan berlangsung terbatas dibandingkan hari kerja. Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua titik dan beroperasi setengah hari, mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya Minggu, 01 Februari 2026. pic.twitter.com/ZabTUVRoq5 — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) January 31, 2026 Adapun dua lokasi yang melayani perpanjangan SIM hari ini, yakni: Jakarta Timur, Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping gerai McDonald's Duren Sawit. Jakarta Barat, Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk. Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM diimbau menyiapkan seluruh persyaratan agar proses pelayanan berjalan lancar. Dokumen utama yang perlu dibawa meliputi KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengisi formulir permohonan serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi gerai. Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Apabila masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, meskipun hanya satu hari, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Sementara biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif yang dikenakan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang