Mobil SIM Keliling. Layanan SIM Keliling masih menjadi alternatif yang dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Keberadaan layanan ini membantu pemohon karena prosesnya lebih praktis dengan lokasi yang tersebar di beberapa titik. Pada Kamis, 12 Februari 2026, Polda Metro Jaya kembali menyiagakan mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM di tengah aktivitas harian. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, warga Jakarta Utara dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di LTC Glodok. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk melakukan perpanjangan SIM. Untuk wilayah Jakarta Timur, mobil SIM Keliling beroperasi di Grand Mall Cakung. Adapun warga Jakarta Barat dapat mengurus perpanjangan SIM di Citraland Mall.Sementara itu, masyarakat Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh titik layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan kuota pelayanan yang dibatasi. Selain Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di daerah penyangga. Di Bekasi, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di Bekasi Cyber Park dengan jam pelayanan pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.Bagi warga Bogor, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Boxies Tajur dengan jam operasional pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sementara itu, masyarakat Bandung dapat mendatangi King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal yang mulai melayani sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Perlu diperhatikan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.Pemohon juga wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.