Mobil SIM Keliling Layanan SIM Keliling pada Kamis, 5 Maret 2026 kembali beroperasi di sejumlah wilayah untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Fasilitas ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan secara lebih praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas. Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Pusat dapat mengurus perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.Seluruh layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat dianjurkan datang lebih awal karena jumlah kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.Di wilayah Bekasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik yang rutin melayani perpanjangan SIM bagi warga sekitar.Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran layanan ini membantu warga di wilayah penyangga Jakarta untuk mengurus perpanjangan SIM.Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal. Selain unit mobil SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.