Mobil SIM Keliling. Layanan SIM Keliling pada Senin, 23 Februari 2026 kembali beroperasi normal di sejumlah wilayah setelah layanan akhir pekan sebelumnya berjalan terbatas. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling kembali disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Selatan dapat mengurus perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sementara masyarakat Jakarta Pusat dilayani di Kantor Pos Lapangan Banteng. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung.Seluruh titik layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat dianjurkan datang lebih awal karena jumlah kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.Di wilayah Bekasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Bekasi Cyber Park dengan jam pelayanan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik rutin pelayanan perpanjangan SIM bagi warga sekitar.Sementara itu di Bogor, layanan SIM Keliling kembali tersedia di sejumlah lokasi, salah satunya Mall Jambu Dua dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM di awal pekan.Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kelapa. Kedua titik tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya masih aktif.Selain mobil SIM Keliling, masyarakat Bandung juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan. Dengan beberapa pilihan lokasi, masyarakat dapat menyesuaikan tempat perpanjangan sesuai kebutuhan. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan yang ditentukan.Pemohon juga diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.