Mobil SIM Keliling. Layanan SIM Keliling pada Sabtu, 21 Februari 2026 tetap beroperasi di sejumlah wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Kehadiran layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang tidak sempat mengurus perpanjangan pada hari kerja. Di wilayah DKI Jakarta, unit SIM Keliling kembali disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Selatan dapat mengurus perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sementara masyarakat Jakarta Pusat dilayani di Kantor Pos Lapangan Banteng. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Anggrek Binus. Adapun warga Jakarta Utara dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di LTC Glodok.Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur dapat mengurus perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung. Seluruh layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan kuota pelayanan yang dibatasi.Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling tetap tersedia bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Warga dapat mendatangi Kantor Kecamatan Bekasi Barat dengan jam pelayanan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.Sementara itu di Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam operasional yang lebih panjang, yakni pukul 07.00 hingga 18.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik pelayanan yang rutin dimanfaatkan masyarakat.Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di Metro Indah Mall dan The Kings Shopping Centre. Kedua titik tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya masih aktif.Selain mobil SIM Keliling, masyarakat Bandung juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan. Kehadiran beberapa titik ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam memilih lokasi perpanjangan. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik.Pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan sebagai syarat administrasi. Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.