Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta masih berlaku hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa denda hingga akhir tahun, dan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pendapatan daerah. Melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan sanksi atau denda keterlambatan. Bentuk keringanan dalam program pemutihan ini meliputi: Ilustrasi pajak kendaraan bermotor Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor. Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor. Tidak hanya melalui seluruh kantor Samsat, pembayaran pajak juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL, termasuk pada akhir pekan. Program serupa sebelumnya telah dilaksanakan pada 14 Juni hingga akhir Agustus 2025, ketika Pemprov DKI menerapkan penghapusan denda dan bunga keterlambatan dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu: STNK asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi KTP asli sesuai nama di STNK beserta fotokopinya Surat kuasa jika diurus oleh pihak lain Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025 Selain datang langsung ke kantor Samsat, masyarakat dapat mengecek denda pajak kendaraan secara online melalui situs resmi Samsat DKI Jakarta, https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan membantu masyarakat melunasi kewajiban tanpa beban sanksi, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Langkah ini juga menjadi strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan menjelang akhir tahun anggaran. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang