Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM A Umum memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan agar tetap dapat digunakan. Biaya perpanjangan SIM A dan SIM A Umum masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut, tarif resmi perpanjangan SIM A dan SIM A Umum ditetapkan sebesar Rp 80.000. Biaya tersebut merupakan PNBP yang berlaku secara nasional dan hingga saat ini belum mengalami kenaikan. Namun, biaya Rp 80.000 tersebut belum mencakup sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi pemohon. Pemohon perlu menjalani pemeriksaan kesehatan dengan biaya yang umumnya berkisar Rp 35.000 hingga Rp 50.000, tergantung fasilitas kesehatan yang digunakan. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes psikologi dengan biaya sekitar Rp 57.500 hingga Rp 100.000. Ilustrasi Sim A. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM palsu) yang telah beroperasi selama lima tahun. Terdapat pula biaya asuransi yang bersifat opsional. Jika memilih layanan tersebut, pemohon perlu menyiapkan biaya sekitar Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan untuk memperpanjang SIM A atau SIM A Umum berkisar Rp 170.000 hingga Rp 280.000. Besaran tersebut dapat berbeda tergantung lokasi dan layanan yang digunakan. Selain menyiapkan biaya, pemohon juga perlu memenuhi sejumlah persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A. Beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan antara lain: e-KTP asli beserta fotokopinya SIM A lama yang belum melewati masa kedaluwarsa Surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau puskesmas Hasil tes psikologi yang menyatakan lulus Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM lama berakhir. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon pada umumnya tidak dapat melakukan perpanjangan dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM, maupun layanan SIM Keliling. Selain secara langsung, pemohon juga dapat melakukan perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.