Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki pengemudi mobil. Sebelum mendapatkan SIM A, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, psikologi, serta dinyatakan lulus ujian teori dan praktik. Untuk tarif penerbitan SIM A baru, ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut, biaya penerbitan SIM A baru ditetapkan sebesar Rp 120.000. Tarif yang sama juga berlaku untuk penerbitan SIM A Umum baru. Ilustrasi Sim A. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM palsu) yang telah beroperasi selama lima tahun. Namun, biaya yang perlu disiapkan pemohon tidak hanya tarif PNBP. Pemohon juga harus membayar biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang besarannya dapat berbeda, tergantung lokasi dan penyedia layanan. Sebelum mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain: Mengisi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik Melampirkan fotokopi e-KTP Melakukan perekaman sidik jari Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan Menyerahkan bukti pembayaran PNBP SIM Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, pemohon harus mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Tes kesehatan mencakup pemeriksaan penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik lainnya. Hasil pemeriksaan dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang masa berlakunya maksimal 14 hari sejak diterbitkan. Sementara itu, tes psikologi mencakup penilaian kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Surat keterangan lulus tes psikologi dapat digunakan hingga enam bulan sejak diterbitkan. Selanjutnya, pemohon mengikuti ujian teori menggunakan sistem E-AVIS. Jika dinyatakan lulus, proses dilanjutkan dengan ujian praktik. Ujian praktik SIM A tidak hanya menilai kemampuan pemohon di lintasan Satpas, tetapi juga dilakukan di jalan umum. Pengujian tersebut bertujuan untuk melihat kemampuan mengemudi secara langsung, termasuk memahami rambu lalu lintas, marka jalan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Dengan demikian, pemohon sebaiknya tidak hanya menyiapkan Rp 120.000 untuk tarif penerbitan SIM A, tetapi juga memperhitungkan biaya tes kesehatan dan psikologi sebelum mengikuti seluruh proses pembuatan SIM.