Surat izin mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi, ketika berada di jalan raya. Pengemudi kendaraan niaga seperti bus atau truk, membutuhkan SIM B1 atau B2 sebagai bukti kelayakan dan izin untuk mengemudikan jenis kendaraan tersebut. Jika sopir kendaraan niaga tidak dapat menunjukkan SIM B1 atau B2 saat diperiksa oleh petugas, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas, sehingga bisa kena sanksi tilang. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM B mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Tarif bikin SIM B1, B1 Umum, B2, B2 Umum Rp 120.000. Sementara untuk perpanjangannya Rp 80.000, berlaku di seluruh Indonesia,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, Sabtu (3/1/2026). Tarif tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan di klinik pilihan pemohon yang berada di luar area Satpas. Truk trailer yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, Selasa (16/9/2025). Berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 pasal 12 ayat (2) dijelaskan pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikologi Polri atau psikologi di luar Polri yang telah mendapatkan rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri. “Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan rohani bagi pemohon SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area gedung Satpas,” ucap Prianggo. Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan berat kendaraan maksimal yang diperbolehkan. SIM B1 dan B1 umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton. Sementara itu, SIM B2 dan B2 umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton. Berikut ini syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM: Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan. Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum dan B1 tersebut diterbitkan. Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan. Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 Umum atau B2 tersebut diterbitkan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang