Setiap pengendara mobil wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sah. SIM yang hampir habis masa berlakunya wajib diperpanjang, sementara yang sudah habis masa berlakunya wajib bikin baru. SIM A merupakan dokumen yang diperlukan oleh pengemudi kendaraan pribadi roda empat, sebagai bukti kompetensi mengemudi. Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya, dengan baik dan benar. Selain itu, pengendara mobil yang tidak memiliki SIM A bakal kena sanksi tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, karena dianggap telah melanggar hukum, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM A mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru yakni sebesar Rp 120.000, sementara perpanjangan SIM A dan SIM A Umum Rp 80.000, tak ada kenaikan sampai saat ini,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, Rabu (1/4/2026). Namun, biaya tersebut hanya mencakup tarif resmi negara atau PNBP. Dalam praktiknya, pemohon SIM juga perlu membayar sejumlah biaya tambahan yang tidak bisa dihindari saat proses pembuatan berlangsung. surat izin mengemudi Biaya tambahan tersebut meliputi tes kesehatan dan tes psikologi. Tes kesehatan umumnya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung fasilitas yang digunakan di lokasi pembuatan SIM. Sementara itu, tes psikologi memiliki tarif yang sedikit lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 57.500 hingga Rp 100.000. Tes ini bertujuan untuk memastikan kondisi mental dan kesiapan pemohon dalam berkendara. Ada juga biaya asuransi yang bersifat opsional, umumnya berada di kisaran Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Meski tidak wajib, banyak pemohon yang tetap mengambil opsi ini sebagai perlindungan tambahan. Syarat pembuatan SIM baru diatur dalam Pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, meliputi usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian, berikut detailnya: Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik Melampirkan fotokopi e-KTP Melakukan perekaman sidik jari Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP) KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang