Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi kewajiban bagi pengendara mobil agar tetap legal saat berkendara di jalan raya. Selain menghindari sanksi tilang, SIM yang masih berlaku juga menjadi bukti bahwa pengemudi layak mengoperasikan kendaraan sesuai aturan. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A di Mei 2026, penting mengetahui tarif resmi yang berlaku agar tidak tertipu pungutan liar. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM A mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C. “Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru yakni sebesar Rp 120.000, sementara perpanjangan SIM A dan SIM A Umum Rp 80.000, tak ada kenaikan sampai saat ini,” ucap Prianggo, kepada Kompas.com, baru-baru ini. Jadi, biaya resmi perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000. Tarif ini belum termasuk biaya tambahan lain seperti: Tes kesehatan: sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000 Tes psikologi: sekitar Rp 50.000 – Rp 100.000 Asuransi: sekitar Rp 30.000 Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan umumnya berkisar antara Rp 155.000 hingga Rp 260.000, tergantung lokasi dan layanan tambahan yang digunakan. Untuk memperpanjang SIM A, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut: SIM A lama yang masih berlaku (maksimal H-1 sebelum masa habis) KTP asli dan fotokopi Lolos tes kesehatan Lolos tes psikologi Melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan Perlu diperhatikan, jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik. Sementara itu, perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui beberapa cara, mulai dari datang langsung ke Satpas, di lokasi SIM keliling, maupun dengan aplikasi digital Korlantas Polri. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang