Surat Izin Mengemudi (SIM) A merupakan dokumen wajib bagi pengendara mobil yang ingin berkendara secara sah di jalan raya. Bagi masyarakat yang berencana membuat SIM A baru, penting untuk mengetahui biaya, persyaratan, serta tahapan yang harus dilalui. Tarif penerbitan SIM A masih mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Untuk pembuatan SIM A baru, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 120.000. Biaya tersebut merupakan tarif penerbitan SIM dan belum termasuk pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi yang wajib dijalani pemohon. Biaya pemeriksaan kesehatan umumnya berkisar Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung lokasi layanan. Sementara itu, tes psikologi dikenakan tarif sekitar Rp 37.500 hingga Rp 100.000, bergantung pada lokasi dan penyedia layanan. Rincian Biaya bikin SIM A mobil Desember 2025. Jika seluruh biaya tersebut dihitung, total dana yang perlu disiapkan untuk membuat SIM A baru umumnya berada di kisaran Rp 180.000 hingga Rp 270.000. Sebelum mengajukan permohonan, calon pemilik SIM A perlu memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Adapun beberapa syarat yang harus disiapkan, yakni: Berusia minimal 17 tahun Memiliki KTP yang masih berlaku Melampirkan surat keterangan sehat Melampirkan hasil tes psikologi Lulus ujian teori Lulus ujian praktik Pembuatan SIM A dapat dilakukan di Satpas sesuai ketentuan pelayanan Kepolisian. Pemohon sebaiknya memastikan seluruh dokumen dan persyaratan sudah lengkap sebelum datang agar proses pengajuan berjalan lebih lancar. Setelah persyaratan terpenuhi, pemohon harus mengikuti sejumlah tahapan untuk mendapatkan SIM A. Berikut alur pembuatan SIM A baru: Melakukan pendaftaran Verifikasi data dan dokumen Menjalani pemeriksaan kesehatan Mengikuti tes psikologi Mengikuti ujian teori Mengikuti ujian praktik Melakukan identifikasi dan foto SIM diterbitkan Dengan mengetahui biaya SIM A baru, syarat, dan alur pembuatannya, calon pemohon dapat mempersiapkan dokumen dan dana yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan di Satpas.