Sejumlah pemerintah daerah masih memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada masyarakat sepanjang Agustus 2026. Program pemutihan pajak kendaraan tersebut menawarkan berbagai bentuk insentif, mulai dari pembebasan denda hingga pengurangan dan penghapusan tunggakan pajak. Namun, setiap daerah memiliki ketentuan dan periode pelaksanaan yang berbeda. Berikut lima daerah yang program pemutihan pajak kendaraannya akan berakhir pada Agustus 2026. 1. Jakarta Pemprov DKI Jakarta memberikan program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Situasi di lokasi cek fisik Samsat Jakarta Utara yang terlihat lengang meski ada program pemutihan, Jumat (5/6/2026) Pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan 2. Jawa Timur Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku selama 1-31 Agustus 2026. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, terdapat sejumlah insentif yang diberikan kepada wajib pajak. Keringanan tersebut meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pembebasan pengenaan PKB progresif. Ilustrasi STNK. 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026, Mana Saja? Selain itu, terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh. Pemprov Jawa Timur juga memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE atau DTSEN. Keringanan serupa diberikan untuk sepeda motor roda dua yang digunakan sebagai kendaraan transportasi online melalui aplikasi. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya juga berlaku bagi sepeda motor roda tiga. 3. Lampung