Sejumlah pemerintah daerah masih memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada masyarakat sepanjang Agustus 2026. Program pemutihan pajak kendaraan tersebut menawarkan berbagai bentuk insentif, mulai dari pembebasan denda hingga pengurangan dan penghapusan tunggakan pajak. Namun, setiap daerah memiliki ketentuan dan periode pelaksanaan yang berbeda. Berikut lima daerah yang program pemutihan pajak kendaraannya akan berakhir pada Agustus 2026. 1. Jakarta Pemprov DKI Jakarta memberikan program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Situasi di lokasi cek fisik Samsat Jakarta Utara yang terlihat lengang meski ada program pemutihan, Jumat (5/6/2026) Pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan 2. Jawa Timur Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku selama 1-31 Agustus 2026. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, terdapat sejumlah insentif yang diberikan kepada wajib pajak. Keringanan tersebut meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pembebasan pengenaan PKB progresif. Ilustrasi STNK. 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026, Mana Saja? Selain itu, terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh. Pemprov Jawa Timur juga memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE atau DTSEN. Keringanan serupa diberikan untuk sepeda motor roda dua yang digunakan sebagai kendaraan transportasi online melalui aplikasi. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya juga berlaku bagi sepeda motor roda tiga. 3. Lampung Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, terdapat sejumlah keringanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak. Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih, cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara itu, sisa tunggakan dan denda pajak akan dihapus. Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan denda dan pajak progresif. Ada pula diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua. Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung juga mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kedua. Sementara bagi wajib pajak yang taat membayar pajak, tersedia potongan PKB sebesar 5 persen hingga 25 persen. 4. Bengkulu Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Program ini memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan tunggakan pajak. Wajib pajak juga cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan. 5. Maluku Pemprov Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlangsung mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026. Program ini memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya. Keringanan tersebut berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Maluku. Informasi mengenai program ini disampaikan melalui akun Instagram Jasa Raharja Maluku.Program pemutihan pajak kendaraan di Maluku akan berakhir pada 31 Agustus 2026.