Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta akan segera berakhir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir. Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan Jakarta 2026 hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026. Artinya, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan hanya memiliki waktu beberapa hari lagi untuk melunasi kewajibannya tanpa perlu membayar denda keterlambatan. Melalui program ini, masyarakat cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sementara sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran akan dihapuskan secara otomatis melalui sistem. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan tersebut diberikan agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya. “Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” kata Lusiana dalam keterangan resmi belum lama ini. Jangan Tunggu Batas Akhir Dengan waktu yang semakin terbatas, pemilik kendaraan disarankan segera mengecek status pajaknya dan melakukan pembayaran sebelum program berakhir. Selain menghindari antrean di hari-hari terakhir, pembayaran lebih awal juga bisa membuat masyarakat lebih mudah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Pengecekan tagihan pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta. Berikut cara cek tagihan pajak kendaraan Jakarta: - Buka situs samsat-pkb2.jakarta.go.id- Masukkan nomor polisi kendaraan- Masukkan huruf pada pelat nomor kendaraan- Masukkan NIK pemilik kendaraan- Centang kode captcha- Klik menu “Cari” Setelah itu, informasi mengenai jumlah pokok pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan muncul. Selain melalui situs resmi, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi JAKI. Langkah cek pajak kendaraan melalui aplikasi JAKI: - Buka aplikasi JAKI- Pilih menu “Pajak”- Klik “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”- Pilih menu “Informasi PKB”- Masukkan nomor polisi kendaraan- Klik “Cek Pajak” Situasi loket pendaftaran di samsat Jakarta Timur yang terlihat lengang mesti ada program pemutihan, Kamis (4/6/2026) Offline Maupun Online Pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program pemutihan pajak bisa melakukan pembayaran melalui kantor Samsat maupun layanan digital.