Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta akan segera berakhir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir. Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan Jakarta 2026 hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026. Artinya, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan hanya memiliki waktu beberapa hari lagi untuk melunasi kewajibannya tanpa perlu membayar denda keterlambatan. Melalui program ini, masyarakat cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sementara sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran akan dihapuskan secara otomatis melalui sistem. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan tersebut diberikan agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya. “Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” kata Lusiana dalam keterangan resmi belum lama ini. Jangan Tunggu Batas Akhir Dengan waktu yang semakin terbatas, pemilik kendaraan disarankan segera mengecek status pajaknya dan melakukan pembayaran sebelum program berakhir. Selain menghindari antrean di hari-hari terakhir, pembayaran lebih awal juga bisa membuat masyarakat lebih mudah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Pengecekan tagihan pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta. Berikut cara cek tagihan pajak kendaraan Jakarta: - Buka situs samsat-pkb2.jakarta.go.id- Masukkan nomor polisi kendaraan- Masukkan huruf pada pelat nomor kendaraan- Masukkan NIK pemilik kendaraan- Centang kode captcha- Klik menu “Cari” Setelah itu, informasi mengenai jumlah pokok pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan muncul. Selain melalui situs resmi, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi JAKI. Langkah cek pajak kendaraan melalui aplikasi JAKI: - Buka aplikasi JAKI- Pilih menu “Pajak”- Klik “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”- Pilih menu “Informasi PKB”- Masukkan nomor polisi kendaraan- Klik “Cek Pajak” Situasi loket pendaftaran di samsat Jakarta Timur yang terlihat lengang mesti ada program pemutihan, Kamis (4/6/2026) Offline Maupun Online Pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program pemutihan pajak bisa melakukan pembayaran melalui kantor Samsat maupun layanan digital. Layanan pemutihan tersedia di lima kantor Samsat Induk DKI Jakarta, yakni: -Samsat Jakarta Pusat: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta.-Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl.Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.-Samsat Jakarta Barat: Jl.Daan Mogot KM.13, Cengkareng.-Samsat Jakarta Timur: Jl.D.I.Panjaitan Kav.55, Jatinegara.-Samsat Jakarta Utara: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara. Selain datang langsung ke kantor Samsat, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Melalui aplikasi Signal, masyarakat cukup melakukan registrasi akun, memastikan data kendaraan sudah terdaftar, kemudian melakukan pembayaran menggunakan kode bayar yang tersedia. Tahapan pembayaran pajak kendaraan lewat aplikasi Signal: - Daftar akun dan lengkapi data pribadi- Pastikan kendaraan sudah terdaftar- Generate kode bayar- Pilih bank pembayaran- Lakukan transaksi sesuai instruksi Siapkan Dokumen Sebelum Bayar Pajak Kendaraan Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar proses berjalan lancar. Dokumen yang perlu dibawa antara lain: - STNK asli dan fotokopi- BPKB asli dan fotokopi- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopi- Surat kuasa apabila pembayaran dilakukan oleh pihak lain Cara bayar pajak kendaraan secara online di Tokopedia setelah mendapat kode bayar dari aplikasi SIGNAL atau aplikasi Samsat masing-masing daerah Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat bisa memanfaatkan Samsat Induk maupun layanan Samsat Keliling. Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, proses hanya dapat dilakukan di Samsat Induk sesuai domisili kendaraan karena membutuhkan pengecekan fisik kendaraan. Dengan berakhirnya program pada 31 Agustus 2026, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan di Jakarta diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Sebab, setelah program selesai, pembayaran pajak kendaraan akan kembali dikenakan sesuai ketentuan normal termasuk sanksi administrasi apabila terjadi keterlambatan.