Penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah sejak awal 2025 menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul seruan boikot bayar pajak di media sosial. Kebijakan opsen PKB membuat total pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat meningkat karena adanya tambahan pungutan dari nilai pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang dihitung dari nilai pokok PKB dan BBNKB, dan kebijakan ini mulai berlaku di Jawa Tengah pada 5 Januari 2025. Dikutip dari Kompas.com, pada periode 2025–2026, Pemprov Jateng menetapkan opsen PKB 16,6 persen dan BBNKB 32 persen. Cara baca opsen pada pajak kendaraan bermotor Realisasi PKB 2025 tanpa opsen mencapai Rp 3,96 triliun dari target Rp 4,15 triliun, sedangkan penerimaan setelah opsen sebesar Rp 2,1 triliun. Sementara itu, dari data Bapenda tersebut, ada daerah dengan capaian persentase tertinggi pada sektor PKB, yaitu: Kota Surakarta: Rp 87 miliar (59,2 persen) Kota Semarang: Rp 301 miliar (56,2 persen) Kota Magelang: Rp 16 miliar (53 persen) Kabupaten Sukoharjo: Rp 74 miliar (50,2 persen) Namun, untuk penerimaan BBNKB mengalami penurunan akibat melemahnya daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru, dengan realisasi sebesar Rp 1,74 triliun dari target Rp 2,5 triliun. Sementara itu, lima daerah dengan capaian penerimaan opsen pajak tertinggi pada 2025 adalah: Kabupaten Tegal: Rp 41 miliar (41,6 persen) Kabupaten Kendal: Rp 35 miliar (39 persen) Kabupaten Brebes: Rp 47 miliar (37 persen) Kabupaten Pati: Rp 40 miliar (35,7 persen) Kabupaten Demak: Rp 42 miliar (35,5 persen) Secara umum, capaian tersebut menggambarkan perkembangan penerimaan pajak kendaraan di Jawa Tengah setelah penerapan opsen. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang