- Lonjakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026 bikin para pengusaha truk trailer dan pengangkut peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang kewalahan. Kenaikan biaya pajak lima tahunan yang melonjak tajam akibat adanya tambahan komponen opsen membuat ratusan armada terancam tidak bisa beroperasi maksimal. Para pelaku usaha mengaku cukup terbebani dengan kebijakan baru tersebut karena nominal pajak yang harus dibayarkan melambung tinggi ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran distribusi logistik, terutama karena aktivitas industri di Jawa Tengah saat ini sedang tinggi. Sebagian pemilik armada bahkan memilih menunda pembayaran pajak karena nilai yang harus dibayarkan mengalami kenaikan signifikan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Tanjung Emas Semarang menyebut kenaikan tersebut berada di luar perkiraan para pengusaha. Selain kenaikan pajak, para pelaku usaha juga terkejut dengan munculnya tambahan komponen opsen sebesar 66 persen untuk pajak kendaraan gandengan atau kereta tempelan saat proses perpanjangan. Ketua DPC Aptrindo Tanjung Emas Semarang, Supriyono, menjelaskan bahwa tambahan komponen itu membuat biaya pajak meningkat sekitar Rp1,6 juta untuk setiap unit kendaraan. Menurutnya, para pengusaha tidak menyangka kenaikan pajak tahun ini cukup besar karena adanya pengenaan opsen pada pajak kereta gandengan. Ia pun berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Supriyono menilai, secara logika, besaran pajak kendaraan seharusnya tidak terus meningkat setiap tahun, terlebih untuk kendaraan yang usianya semakin tua. “Semakin tua kendaraan mestinya pajaknya menurun, bukan justru semakin mahal,” ujarnya. Dampak dari kebijakan ini, ratusan kendaraan milik anggota Aptrindo tercatat belum melakukan perpanjangan pajak lima tahunan dan sebagian sudah memasuki masa jatuh tempo. Melansir TribunJateng, Ketua DPD Aptrindo Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Bambang Widjanarko, juga menyampaikan keprihatinannya terkait besaran opsen PKB yang diberlakukan pemerintah. Menurutnya, kebijakan yang paling memberatkan adalah pengenaan pajak terhadap kereta gandengan truk. Ia menilai langkah tersebut kurang tepat karena kereta gandengan tidak memiliki mesin dan tidak dapat beroperasi tanpa kepala truk. Dengan kondisi tersebut, menurutnya kereta gandengan seharusnya tidak diperlakukan sebagai kendaraan bermotor yang dikenai pajak tersendiri. Di sisi lain, menjelang Idul Fitri, Aptrindo memastikan tetap mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih yang diberlakukan selama 17 hari. Ia menjelaskan bahwa pembatasan tahun ini dimulai lebih awal, yakni sejak 13 Maret, sementara Idul Fitri jatuh pada tanggal 21 Maret. Menurutnya, hal itu kemungkinan karena berdekatan dengan Hari Raya Nyepi sehingga diperkirakan arus mudik akan terjadi lebih cepat. Meski begitu, pihaknya berharap pengaturan arus logistik dapat dipersiapkan dengan matang agar tidak menimbulkan penumpukan barang di pelabuhan. Para pengusaha, lanjutnya, membutuhkan kepastian jadwal lebih awal agar dapat menyusun perencanaan operasional dengan baik.