Oleh karena itu, untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bekas di kemudian hari, disarankan untuk melakukan proses balik nama kepemilikan kendaraan. Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi Bapenda Jawa Barat, ketika membeli kendaraan bekas sebaiknya segera balik nama agar proses pembayaran pajak lebih mudah. “Apabila membeli kendaraan second, silahkan melakukan proses balik nama kendaraan (BBNKB II) agar ke depannya pembayaran lebih mudah dan apabila kendaraan bapak/ibu akan registrasi balik nama, maka KTP pemilik lama tidak diperlukan, karena cukup melampirkan KTP pemilik baru dan dokumen kendaraan lainnya,” tulis akun tersebut dikutip, Minggu (4/5/2025). KTP asli dan fotokopi pemilik baru BPKB asli dan fotokopi STNK asli dan fotokopi Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran Bukti cek fisik kendaraan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal). Kemudian, dalam mengurus balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Biaya tersebut antara lain, biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000 Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000 Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000 Biaya cek fisik: Rp 25.000 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000 Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan (PKB). Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.