12/04/2025

Solusi Bayar Pajak Jika KTP Hilang Entah Kemana, Cukup Lakuin Ini

pajak kendaraan, bayar pajak, pajak kendaraaan bermotor, samsat, Solusi Bayar Pajak Jika KTP Hilang Entah Kemana, Cukup Lakuin Ini

GridOto.com - Bagi sebagian sobat GridOto yang kebingungan gimana ya cara pajak kendaraan jika KTP hilang?

Sebab salah satu syarat dalam prosedur membayar pajak motor atau mobil harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.

Namun di masyarakat, peraturan ini kadang menyulitkan bagi mereka yang ingin bayar pajak motor tanpa KTP.

Menurut Perkap tadi, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak kendaraan (STNK) ialah KTP, BPKB, dan STNK asli.

Jika salah satu syarat tersebut tidak dilengkapi, maka pajak kendaraan bermotor juga tidak bisa dilakukan.

Banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai bisa tidak syarat KTP digantikan dengan resi KTP atau surat kehilangan dari kepolisian?

Menanggapi peratanyaan tersebut, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari berikan penjelasan cara bayar pajak kendaraan jika KTP hilang.

"Kalau memang hilang, tentunya bisa disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan resi KTP dalam pengurusan," kata Wahyu saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.

Sekadar informasi, jika KTP hilang, masyarakat bisa mengajukan penerbitan ulang di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di dalam atau luar domisili.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews