
Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap pemilik mobil maupun motor sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Kewajiban ini juga menjadi bukti kepatuhan dalam administrasi kendaraan bermotor, agar status kendaraan tetap sah dan legal digunakan di jalan.
Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang abai hingga melewati batas waktu pembayaran, padahal keterlambatan bisa menimbulkan berbagai risiko dan sanksi.
Berikut konsekuensi yang diterima apabila telat bayar pajak kendaraan sepeda motor:
Ini yang terjadi jika telat bayar pajak sepeda motor.
1. Dikenakan denda keterlambatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16 Tahun 2017, pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan dikenakan denda sesuai lamanya keterlambatan.
Besarannya dihitung dari persentase Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk besaran SWDKLLJ kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 32.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil adalah Rp 100.000.
Berikut ketentuan besaran denda telat bayar pajak:
- Terlambat 1 hari-2 bulan: PKB x 25 persen + SWDKLLJ
- Terlambat 2 bulan-6 bulan: PKB x 50 persen + SWDKLLJ
- Terlambat 6 bulan-9bulan: PKB x 75 persen + SWDKLLJ
- Terlambat lebih dari 9 bulan: PKB x 100 persen + SWDKLLJ
Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 7 ayat 4 bahwa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling besar Rp 100.000.
2. Data kendaraan dihapus
Ilustrasi pajak, pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak 2025. Daftar provinsi pemutihan pajak kendaraan bermotor September 2025.
Apabila pemilik kendaraan sepeda motor tidak membayarkan pajak dan SWDKLLJ selama lebih dari 7 tahun, registrasi dan identifikasi kendaraan bakal dihapus.
Sesuai Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang tidak membayar pajak dan SWDKLLJ selama lebih dari lima tahun ditambah dua tahun masa tenggang dapat dihapus dari daftar registrasi.
Jika hal ini terjadi, data kendaraan otomatis tidak lagi tercatat di Samsat, sehingga pemiliknya tidak dapat melakukan perpanjangan STNK maupun menerbitkan laporan kepolisian saat terjadi kecelakaan atau kehilangan.
3. Bisa kena tilang

Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menindak mobil sport yang melaju di ruas Tol JORR, KM 19, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kendaraan dengan pajak mati dapat dikenai tilang oleh pihak kepolisian, meskipun pengendara memiliki SIM dan STNK.
Hal ini sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ disebutkan bahwa STNK dan pelat nomor berlaku selama lima tahun dan wajib disahkan setiap tahun.
Sementara Pasal 15 ayat (3) Perpol 7/2021 menegaskan bahwa pengesahan tahunan menjadi bentuk pengawasan terhadap keabsahan kendaraan.
Artinya, jika pajak belum dibayar dan STNK belum disahkan, kendaraan dianggap tidak sah beroperasi di jalan dan dapat ditindak melalui tilang.
Mengingat besarnya konsekuensi yang ada, mulai dari denda hingga penghapusan data kendaraan, membayar pajak tepat waktu adalah cara bijak yang harus dilakukan setiap pemilik kendaraan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.Source: Jangan Diabaikan, Ini Risiko jika Telat Bayar Pajak Kendaraan