Kendaraan yang telat bayar pajak di wilayah Jawa Barat (Jabar) akan diberi hang tag atau surat pemberitahuan, sebagai bentuk penegakan aturan dan pengingat resmi bagi para pemiliknya. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, mengingat masih banyak pemilik kendaraan yang menunda atau lupa membayar pajak tahunan. Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi Bapenda Jabar, Sabtu (6/12/2025), surat pemberitahuan tersebut merupakan penelusuran pajak kendaraan. “Surat pemberitahuan yang ditaruh bukan sanksi atau denda, melainkan pemberitahuan bahwa kendaraanmu belum tercatat membayar pajak,” tulis unggahan tersebut. Diimbau bagi warga Jabar untuk segera cek dan melunasi pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Sementara itu, untuk membayar pajak kendaraan yang nunggak, penunggak dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Cek Nominal Pajak: Anda bisa mengecek jumlah tunggakan pajak kendaraan Anda melalui WhatsApp Chatbot Samsat Bapenda Jabar di nomor 081122301818. Ketik 'Hai' atau 'Hallo' dan pilih menu 'Cek Nominal Pajak Kendaraan'. 2. Pembayaran Melalui Aplikasi: Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Sapawarga. Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi tersebut di Android atau iOS. 3. Metode Pembayaran: Pembayaran dapat dilakukan melalui Sambara di aplikasi Sapawarga, atau melalui Samsat Induk dan layanan Samsat lainnya. 4. Informasi Lebih Lanjut: Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Samsat Information Center melalui WhatsApp di nomor yang sama atau Call Center di 150410. Segera selesaikan tunggakan pajak Anda sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda lebih lanjut. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang