Pelaku usaha angkutan barang pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027. Namun, implementasi aturan tersebut dinilai perlu dibarengi pembenahan sektor angkutan barang, termasuk peremajaan unit truk tua. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, mengatakan saat ini mayoritas truk di Indonesia sudah berusia tua, bahkan banyak yang beroperasi lebih dari 20 tahun. “Iya, memang ini sekarang ini 80 persen truk di Indonesia ini berusia di atas 20 tahun. Kemudian yang 20 tahun ini bisa sampai 40 tahun,” kata Gemilang yang ditemui di Munas III Aptrindo di Jakarta, Rabu (20/5/2026). Ilustrasi truk ODOL melintas di jalan tol Menurut dia, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan, efisiensi operasional, hingga dampak lingkungan. Truk berusia tua dinilai lebih rentan mengalami kerusakan teknis dan memiliki emisi gas buang lebih tinggi dibanding armada baru. Selain itu, biaya operasional kendaraan lama juga berbeda dengan truk baru sehingga memicu persaingan tarif yang tidak sehat di industri logistik. “Jadi kita sekarang lagi usulkan supaya ini diremajakan. Karena pertama masalah keselamatan, masalah lingkungan, dan masalah persaingan yang tidak sehat antara mobil tua dengan mobil baru ini kan bisa ongkos banting-bantingan ini,” kata Gemilang. Hendra Supriatna (38) salah satu sopir truk pengkut pasir dan lainnya dan truknya yang berwarna putih, saat melakukan aksi demo pebolakan aturan Odol di Jalan terus Exit Tol Soroja, Kabupaten Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat pasar angkutan barang menjadi sulit diatur karena pelaku usaha dengan truk lama bisa menawarkan tarif lebih rendah dibanding operator yang menggunakan kendaraan baru. “Sehingga di pasar ini kita kan susah mengaturnya. Jadi kami meminta kepada pemerintah supaya ini diremajakan,” katanya. Gemilang mengatakan, Aptrindo mengusulkan agar pemerintah menerapkan pembatasan usia kendaraan angkutan barang seperti yang sebelumnya pernah diatur dalam regulasi Kementerian Perhubungan. “Paling tidak dulu kita sesuai dengan parameternya nomor 60 Kemenhub, itu usia truk dibatasi dengan 20 tahun,” kata Gemilang. Untuk dipahami, peremajaan unit truk di lapangan juga penting untuk mendukung penerapan Zero ODOL secara menyeluruh. Ilustrasi kendaraan ODOL. Sebab, kendaraan yang lebih baru umumnya memiliki teknologi keselamatan dan kemampuan angkut yang lebih sesuai dengan regulasi saat ini. Gemilang mengatakan, isu peremajaan menjadi salah satu pembahasan dalam Musyawarah Nasional (Munas) III Aptrindo yang dihadiri pengusaha truk dari berbagai daerah di Indonesia. “Nah, di sini semua pengusaha truk mulai dari Aceh sampai Kalimantan seluruhnya semua hadir,” kata Gemilang. “Jadi adanya suatu persamaan persepsi dan komitmen bersama untuk menetapkan kebijakan ataupun mengantisipasi hal-hal yang ke depan. Jadi adanya kesamaan persepsi lah itu terutama,” kata dia. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang