Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menertibkan kendaraan over dimension over load (ODOL) yang dinilai menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan. Pengawasan dan penindakan ditargetkan makin efektif sebelum kebijakan penertiban penuh diberlakukan pada 2027. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan pengendalian ODOL terus dikawal lintas kementerian dan lembaga, termasuk aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Penegasan Pengendalian ODOL AHY di pameran IIMS 2026 "ODOL kita terus kawal. Terakhir dua hari yang lalu saya baru dari Palembang, Sumatera Selatan. Saya datang ke Mapolda, Sumsel, misalnya khusus untuk mendengarkan secara detail, ada kejadian hancur atau robohnya jembatan utama di salah satu kabupaten, yaitu kabupaten Lahat, akibat ODOL. Jadi kita akan kawal dan mudah-mudahan benar-benar bisa efektif Januari 2027," ujar AHY, saat ditemui di sela-sela pameran IIMS 2026, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Ia menjelaskan, pemerintah sudah melewati sejumlah tahapan persiapan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk membangun kesadaran sekaligus memastikan proses transisi berjalan bertahap. "Kita sudah melalui sejumlah tahapan, melibatkan semua stakeholders, pemerintahan, berbagai kementerian dan lembaga, termasuk juga tentunya Polri, Korlantas dan pemerintah daerah, agar membangun awareness, mengedukasi, sosialisasi sekaligus melakukan pembinaan, dan harapannya nanti para pemilik juga bertanggung jawab," kata AHY. Razia truk ODOL yang dilakukan di Jalan Tol Lampung, Jumat (26/9/2025). Risiko Kendaraan ODOL AHY menambahkan, penindakan tidak bisa hanya berhenti pada sopir karena pengemudi pada dasarnya menjalankan tugas. Sementara keputusan modifikasi kendaraan hingga melebihi dimensi dan muatan, umumnya ditentukan oleh pemilik armada. Menurut AHY, kendaraan dengan dimensi dan beban berlebih sangat berbahaya karena berpotensi memicu kecelakaan, termasuk yang menimbulkan korban jiwa. Selain itu, ODOL juga mempercepat kerusakan jalan. "Jadi kita tidak hanya mengejar pengemudinya, karena pengemudinya hanya menjalankan tugasnya, tetapi pemilik kendaraan tersebut yang melakukan modifikasi, misalnya menjadi lebih dimensi dan juga muatan yang begitu besar dan berat, itu sangat membahayakan," ujarnya. Ia menjelaskan, dampak lain yang ditimbulkan adalah turunnya usia pakai infrastruktur. Jalan yang seharusnya bisa bertahan belasan tahun, kata dia, bisa rusak jauh lebih cepat akibat dilintasi kendaraan ODOL secara terus-menerus. "Yang harusnya masa pakaiannya bisa belasan tahun, jadi cuma 3-4-5 tahun, nah ini perlu kita cegah," kata AHY. Karena itu, pendekatan penanganan tidak hanya menyasar pengemudi di lapangan, melainkan juga pemilik armada dan pelaku usaha yang melakukan modifikasi dimensi serta muatan kendaraan. Pemerintah menilai penegakan aturan harus dibarengi edukasi dan pembinaan agar kepatuhan bisa terbentuk secara menyeluruh. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang