Fenomena parkir liar di sekitar minimarket masih menjadi persoalan klasik di berbagai kota besar. Praktik ini kerap dipandang semata sebagai pelanggaran yang mengganggu ketertiban, padahal menyimpan dimensi sosial yang lebih dalam. Di banyak lokasi seperti minimarket, keberadaan juru parkir liar kerap ditemui. Mereka biasanya memanfaatkan area parkir yang terbuka dan ramai pengunjung untuk menarik pungutan, yang dalam banyak kasus dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), meski tidak selalu memiliki izin resmi. Situasi ini menimbulkan dilema antara penegakan aturan dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Ketua Asosiasi Parkir Indonesia, Rio Octaviano, menilai juru parkir liar tidak bisa dilihat hanya sebagai pelanggar. Ia menyebut, banyak dari mereka turun ke jalan karena tuntutan ekonomi. “Orang-orang yang melakukan pungutan-pungutan liar ini adalah masyarakat yang sebetulnya sedang mencari nafkah,” ujar Rio kepada Kompas.com, Senin (27/4/2026). Ia menambahkan, kemungkinan besar mereka belum mendapatkan akses pekerjaan yang sesuai. Lokasi Pasar Tradisional Modern di Kota Bengkulu. Pemkot Bengkulu dalam beberapa hari terakhir sedang giat-giatnya melakukan penertiban pedagang dan juru parkir di sejumlah pasar daerah itu. Karena itu, pendekatan yang hanya mengedepankan penertiban dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan secara tuntas. “Jangan hanya kita memberantas. Pola pikirnya jangan hanya memberantas, tapi juga ada solusinya,” kata dia. Menurut Rio, minimarket dan pelaku usaha lain dapat menjadi bagian dari solusi. Ia menilai, lokasi usaha yang memiliki area parkir berpotensi menyerap tenaga kerja dari lingkungan sekitar, termasuk mereka yang selama ini menjadi juru parkir liar. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah menjadikan mereka sebagai petugas parkir resmi dengan sistem penggajian, meski dalam nominal sederhana. Dengan begitu, aktivitas parkir tetap tertib, sementara masyarakat tetap memiliki sumber penghasilan yang jelas. Selain itu, ia juga membuka kemungkinan adanya skema pungutan parkir yang legal melalui perizinan tertentu. Skema ini dinilai dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan pengusaha, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar. Rio mengingatkan, tanpa solusi yang menyentuh aspek ekonomi, praktik serupa akan terus berulang. “Kalau hanya membasmi, tapi tidak pernah mensolusikan mereka yang lapar, trust me, mereka akan balik lagi,” ucapnya. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah untuk merancang kebijakan yang tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga membuka ruang kerja bagi masyarakat sekitar. Dengan pendekatan tersebut, persoalan juru parkir liar di sekitar minimarket tidak hanya diselesaikan di permukaan, tetapi juga menyentuh akar masalahnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang