Pemerintah terus mematangkan langkah menuju penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Salah satu fokus utama yang dilakukan ialah memperkuat penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan dimensi dan muatan. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugroho mengatakan, proses menuju penerapan Zero ODOL sebenarnya sudah berjalan cukup lama dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga terkait. “Prosesnya cukup panjang. Mulai dari 2009, 2018, 2019, hingga saat ini, alhamdulillah pemerintah tegas melalui Kementerian Infrastruktur dan Perhubungan serta Kementerian Perindustrian untuk menuju zero ODOL,” ujar Agus di Musyawarah Nasional III Aptrindo, di Jakarta, Rabu (20/5/2026). Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengingatkan masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas selama momentum libur panjang dan cuti bersama Hari Kenaikan Isa Al-Masih. Menurut dia, polisi akan melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL atau yang melanggar. Namun pihaknya tidak hanya mengedepankan sanksi tegas, melainkan juga pendekatan yang lebih humanis agar pelaku usaha dan pengemudi dapat beradaptasi dengan aturan baru. “Nantinya, kami akan melakukan penegakan hukum secara humanis hingga tegas. Selain itu, penegakan hukum juga dilakukan dengan memanfaatkan transformasi digital. Jadi, seluruh kementerian sudah melakukan berbagai upaya tersebut,” kata Agus. Pemanfaatan teknologi digital diyakini akan menjadi salah satu kunci dalam pengawasan kendaraan angkutan barang. Ilustrasi truk ODOL melintas di jalan tol Dengan sistem digital, proses pemantauan hingga penindakan diharapkan bisa lebih efektif, transparan, dan mengurangi potensi pelanggaran di jalan. Penerapan Zero ODOL sendiri menjadi perhatian pemerintah karena kendaraan dengan muatan berlebih maupun dimensi yang tidak sesuai aturan kerap menjadi penyebab kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Sebagai informasi, ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension dan Over Loading. Over Dimension berarti dimensi kendaraan telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai standar pabrikan maupun regulasi. Sementara Over Loading ialah kondisi kendaraan mengangkut muatan melebihi batas maksimal yang diizinkan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang