Fenomena pemotor yang menutup atau memodifikasi pelat nomor demi menghindari kamera tilang elektronik (ETLE) kembali mencuat pada gelaran Operasi Zebra Jaya 2025. Praktik ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menutupi TNKB menggunakan plastik, masker, hingga stiker. Polisi menyebut, tren ini meningkat seiring diperluasnya penindakan pelanggaran berbasis teknologi di Jakarta. Kanit Kamsel Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Budi Lestari, mengatakan bahwa jajarannya saat ini masih mengedepankan tindakan preemtif selama Operasi Zebra Jaya. Pengendara ojek online diberhentikan polisi karena menutup plat nomor saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025 di kawasan persimpangan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (17/11/2025) “Banyak (yang ditutup plastik), makanya kami supaya perlahan-perlahan mengedukasi mereka dengan cara seperti ini. Sekarang sedang diberlakukan preemtif, jadi edukasi kepada pengguna jalan,” ujar Budi kepada Kompas.com (19/11/2025). Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin turut menyoroti maraknya pemotor yang sengaja memanipulasi TNKB agar tidak terekam kamera. Menurutnya, tindakan ini sangat berbahaya karena membuat identitas kendaraan tidak dapat dikenali. “Ini yang kita hindarkan. Kita harapkan, ini kesadaran bersama bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan, tentu identitasnya harus mudah dilihat oleh seluruh masyarakat dan tentunya juga oleh petugas,” ujarnya. Viral Pengendara Motor Tutupi Plat Nomor, Khawatir Tilang Elektronik (foto tangkapan layar video Instagram @siran_sikaoskuning) Komarudin menegaskan bahwa TNKB merupakan bagian dari legalitas kendaraan yang wajib terpasang dan terbaca dengan jelas. Kendaraan yang tidak menampilkan pelat nomor secara benar berpotensi menyulitkan identifikasi, bahkan kerap dikaitkan dengan pelaku kejahatan yang sengaja menyembunyikan identitas kendaraannya. Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan, seperti pelat nomor palsu, tidak lengkap, atau tidak sesuai spesifikasi, akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.