Menuju Zero ODOL, Kemenhub Bentuk Tim Kecil Percepatan Revisi UU


dimensi, Kemenhub, kendaraan, Pengendara, Truk ODOL, muatan, Menuju Zero ODOL, Kemenhub Bentuk Tim Kecil Percepatan Revisi UU

Sebagai langkah implementasi kebijakan bebas kendaraan over dimension and over load (ODOL), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergegas menyusun tim kecil untuk penanganannya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pembentukan tim kecil tersebut bertujuan untuk merumuskan langkah percepatan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada aspek penegakan hukum dan perlindungan pengemudi.

“Pembentukan tim kecil ini juga merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi bersama pimpinan kementerian, pimpinan DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara, dan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang yang telah dilaksanakan pada 1 Oktober 2025,” ujar Aan, dikutip dari siaran resmi Kemenhub, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, tim kecil yang dibentuk juga akan menyiapkan mekanisme evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan serta penanganan kendaraan over dimensi dan muatan di seluruh wilayah.

dimensi, Kemenhub, kendaraan, Pengendara, Truk ODOL, muatan, Menuju Zero ODOL, Kemenhub Bentuk Tim Kecil Percepatan Revisi UU

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan

Sementara itu, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan yang menjadi aspirasi para sopir angkutan barang, tim ini juga akan meningkatkan kualitas SDM pengemudi melalui penerapan standar kompetensi dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) pengemudi.

“Akan dilakukan juga penetapan jam kerja maksimal pengemudi serta pemberian jaminan sosial, perpanjangan SIM B1/B2 Umum tanpa biaya PNBP sebagai bentuk afirmasi, penyediaan perumahan khusus melalui skema subsidi, serta program beasiswa dan akses pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak-anak pengemudi,” ucap Aan.

Langkah ini diharapkan menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah bagi kesejahteraan pengemudi, sekaligus mendukung terwujudnya keselamatan berlalu lintas.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Integrasi dan Multimoda Risal Wasal menjelaskan, keberadaan ODOL merupakan dampak dari berbagai faktor, seperti permasalahan ekonomi dan aspek keselamatan.

“Maka dari itu, permasalahan ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir agar dapat meningkatkan aspek keselamatan dalam sistem angkutan barang,” katanya.

Adapun kementerian/lembaga yang tergabung dalam tim kecil percepatan penanganan kendaraan over dimensi dan over muatan, antara lain:

1. Komisi V DPR RI

2. Kementerian Koordinator Bidang Infrastuktur dan Pembangunan Kewilayahan

3. Kementerian Keuangan

4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional

5. Kementerian Dalam Negeri

6. Kementerian Pekerjaan Umum

7. Kementerian Perdagangan

8. Kementerian Perindustrian

9. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

10. Kementerian Ketenagakerjaan

11. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

12. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

13. Kepolisian Negara Republik Indonesia

14. Kementerian Perhubungan

15. Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

16. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara (AP-LOG)

17. Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI)

18. Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda)

19. Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.

Source: Menuju Zero ODOL, Kemenhub Bentuk Tim Kecil Percepatan Revisi UU

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews