Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diselesaikan dan disepakati pemerintah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku koordinator penyusunan DIM RUU LLAJ bersama lima kementerian lainnya juga telah menandatangani dokumen tersebut. Dalam penyusunan DIM tersebut, Kemenhub mendorong sejumlah perubahan dalam UU LLAJ, salah satunya penguatan pengaturan angkutan barang, terutama terkait sanksi, tanggung jawab, hingga pengawasan dan penegakan hukum kendaraan over dimension over load (ODOL). Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menjelaskan pengawasan dan pengaturan kendaraan ODOL perlu diperkuat karena masalah tersebut berdampak terhadap keselamatan lalu lintas. “Pemerintah dan DPR punya komitmen bersama memperkuat regulasi terkait kendaraan ODOL. Nantinya diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum,” ucap Aan dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026). Data dan Teknologi Uji coba ETLE ODOL. Tak hanya penguatan sanksi dan objek hukum, penguatan pengawasan berbasis data dan teknologi juga didorong Kemenhub agar dapat diakomodasi dalam perubahan regulasi. Hal ini sejalan dengan upaya yang tengah dilakukan Ditjen Perhubungan Darat, yakni melakukan uji coba pengawasan angkutan barang melalui sistem ETLE HUB untuk mendeteksi pelanggaran ODOL. Kemenhub sebelumnya menyebut ETLE HUB telah digunakan di 51 titik pantau sebagai bagian dari pengawasan kendaraan angkutan barang berbasis digital. Aan menjelaskan, pihaknya saat ini sedang bertransformasi dalam pengawasan dan penegakan hukum berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera ETLE. Ilustrasi truk ODOL melintas di jalan tol "Semoga pengawasan berbasis teknologi bisa diakomodasi dalam regulasi ini yang sebelumnya masih mengandalkan mekanisme konvensional. Dengan penguatan tersebut diharapkan akan memperbaiki ekosistem angkutan logistik juga,” katanya. Transportasi Digital Selain itu, perkembangan transportasi berbasis teknologi yang perlu disesuaikan dengan kondisi terkini juga menjadi perhatian. Menurut Aan, pengaturan tersebut perlu dilakukan untuk memastikan perkembangan layanan transportasi tetap mengutamakan aspek keselamatan dan kejelasan tanggung jawab antara pengemudi, pelaku UMKM, hingga aplikator. “Realitanya saat ini transportasi berbasis digital sudah berkembang dan pemerintah perlu mengaturnya terutama terkait keselamatannya dengan melibatkan semua pihak yang berperan dalam ekosistem transportasi digital," ucap Aan. Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang di Depok, Jawa Barat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga, untuk membahas Perpres Ojek Online. "Jadi peran pemerintah saat ini untuk mengatur dan menguatkan regulasi ini sehingga masalah yang selama ini muncul bisa terselesaikan,” lanjutnya.