Road Safety Association (RSA) mempertanyakan keseriusan pemerintah dan DPR RI dalam menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RSA menyebut pihaknya masih terlibat dalam pembahasan bersama sejumlah asosiasi dan organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan kepada pemerintah atas usulan perubahan yang diajukan DPR RI. Ketua Dewan Pengawas RSA Rio Octaviano menegaskan, persoalan utama bukan soal diterima atau tidaknya usulan, melainkan apakah revisi UU tersebut benar-benar membuat masyarakat lebih terlindungi. Ilustrasi kecelakaan. "Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah perubahan UU ini benar-benar membuat masyarakat lebih terlindungi dan memperkuat kemampuan negara mencegah kematian dan cedera serius di jalan," kata Rio dalam keterangan resmi, Jumat (4/9/2026). Kendaraan Kecil Dinilai Terpinggirkan Rio menyoroti pembahasan revisi UU LLAJ yang masih berkutat pada isu kendaraan besar dan polemik angkutan orang berbasis aplikasi. Isu tersebut diakui penting, tetapi hal itu tidak menggeser perhatian dari persoalan mendasar, yakni keselamatan serta perlindungan pengguna jalan. Menurut Rio, keselamatan kendaraan seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan syarat administratif dan teknis semata. Regulasi, harus mendorong standar dan teknologi kendaraan yang mampu mencegah kecelakaan sekaligus melindungi manusia saat kesalahan terjadi di jalan. "Kami khawatir persoalan yang sedang menjadi polemik justru mendominasi pembahasan, sementara bagaimana negara melindungi masyarakat dari kematian dan cedera serius di jalan belum mendapatkan perhatian yang sebanding," ujar Rio. Kecelakaan Dinilai Sesuatu yang Bisa Dicegah Rio mendorong perubahan cara pandang bahwa kecelakaan, kematian, dan cedera serius di jalan bukan konsekuensi normal dari mobilitas masyarakat, melainkan risiko yang dapat dicegah. Cara pandang ini, penting karena akan menentukan bagaimana negara membangun jalan, menetapkan standar keselamatan kendaraan, membentuk perilaku pengguna jalan, melakukan penegakan hukum, hingga menangani korban kecelakaan. Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto arah Slipi, Jakarta Barat dalam kondisi tersendat pada Jumat (28/8/2026) pagi, akibat adanya proses pemadaman oleh mobil damkar dari atas flyover di jalan tersebut. Namun, dorongan pemerintah untuk mengadopsi perubahan paradigma tersebut belum cukup kuat sampai tahap pembahasan saat ini. Hukum juga tidak boleh hanya menjadi kalimat ideal di dalam undang-undang, melainkan harus benar-benar dirasakan bekerja oleh masyarakat saat berada di jalan. "Masyarakat harus dapat merasakan bahwa hukum bekerja ketika mereka berada di jalan," kata Rio.