Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan uji materi Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut bermula setelah Reihan mengalami kecelakaan akibat terkena puntung rokok yang dibuang pengemudi mobil. Peristiwa itu terjadi di Jalur Pantura, Kendal, Jawa Tengah, 23 April 2025. “Puntung rokok yang masih menyala itu kena tangan dan dekat mata saya,” kata Reihan kepada Kompas.com, Rabu (21/1/2026). Reihan menjelaskan, sebelum terkena puntung rokok, dia sudah memberi klakson kepada pengemudi tersebut. Cuma tidak diindahkan oleh sang pengemudi dan puntung dibuang dalam kondisi api masih menyala. Karena kaget dan refleks mengerem, motor yang dikendarai Reihan kemudian ditabrak truk dari belakang hingga terjatuh dan terguling di aspal. “Motor sampai masuk ke kolong truk, untung tidak fatal,” ujarnya. Warga mengaku tak kapok merokok sambil berkendara, meski matanya pernah terkena bara. Reihan menilai Pasal 106 UU LLAJ yang mewajibkan pengendara berkonsentrasi masih bersifat ambigu dan multitafsir. Dia meminta Mahkamah Konstitusi mempertegas norma tersebut agar memiliki implikasi hukum yang lebih jelas bagi pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain. “Normanya ada, tapi tidak tegas menjelaskan perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi,” kata Reihan. Menurut dia, membuang puntung rokok yang masih menyala seharusnya masuk kategori perbuatan berbahaya. Termasuk membahayakan pengguna jalan lain. Ilustrasi merokok sambil berkendara Sidang pertama uji materi telah digelar pada 20 Januari 2026 di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Hakim memberikan tiga opsi, yakni melanjutkan tanpa perbaikan, menarik permohonan, atau memperbaiki permohonan. Reihan memilih opsi ketiga dengan memperbaiki sekitar 70 persen substansi permohonan, termasuk kedudukan hukum pemohon dan petitum. “Hakim meminta bukti dilampirkan, karena di sidang pertama saya belum menyertakan alat bukti,” ujarnya. Selain dasar hukum, Reihan juga menyiapkan hasil kuesioner yang diisi lebih dari 200 responden dari berbagai latar belakang sebagai gambaran perspektif masyarakat. “Ini bentuk suara publik tentang bahaya merokok di jalan,” kata dia. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang